BAUBAU, TELISIK.ID – Sentra Meohai, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial di Kendari, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Baubau, segera merespons kasus pemerkosaan anak yang melibatkan seorang korban berusia 14 tahun di Kota Baubau.

Kepala Sentra Meohai, Iman Imaduddin Hamdan, bertemu langsung dengan korban dan keluarganya sebagai bagian dari penanganan awal kasus tersebut.

Korban, yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP di Baubau, menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh sepuluh pelaku dalam rentang waktu November 2024 hingga Februari 2025.

Dalam kunjungannya, Iman didampingi oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Baubau, Syawal, serta Lurah Liabuku dan aparat setempat.

Iman memberikan berbagai bentuk bantuan kepada keluarga korban, termasuk bantuan kebutuhan sekolah dan bantuan kewirausahaan untuk ibu korban berupa bahan-bahan kue kering.