Kasus Tak Kunjung Terungkap, Dua Oknum Perwira Polisi Dilapor ke Propam

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021
0 dilihat
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Dua Oknum Perwira Polisi Dilapor ke Propam
Irmaliana Harianja saat melaporkan dua oknum perwira polisi di Propam Polda Sumut. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Saya datang di Polda Sumut ini memberikan keterangan terkait laporan saya semalam. Saya sudah laporkan oknum perwira polisi yang menangani kasus kematian anak saya yang banyak kami temukan kejanggalan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua oknum perwira polisi yang berdinas di lingkungan Polda Sumut dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Jumat (7/5/2021).

Kedua perwira polisi itu bertugas di Polrestabes Medan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan di Polres Langkat, Polda Sumut.

Keduanya berpangkat Inspektur Satu (Iptu). Kedua perwira polisi ini dilaporkan oleh Irmaliana Harianja (54) ke Propam Polda Sumut.

Mereka dilaporkan karena dianggap tidak menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang sudah berjalan dua tahun lebih. Dimana korban adalah anak dari Irmaliana Harianja.

Laporan Irmaliana Harianja telah tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor LP 290/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019.

Korban dugaan pembunuhan bernama Ayi Irmawan merupakan anak di bawah umur, meninggal dengan banyak kejanggalan yang ditemukan oleh keluarga.

Namun Irmaliana Harianja saat ditemui di halaman Polda Sumut, Sabtu (8/5/2021), enggan membeberkan kejanggalan yang dia maksud.

Baca juga: Koordinasi Polres Manggarai dan Polsek Reo, Buronan Curanmor Ditangkap

"Saya datang di Polda Sumut ini memberikan keterangan terkait laporan saya semalam. Saya sudah laporkan oknum perwira polisi yang menangani kasus kematian anak saya yang banyak kami temukan kejanggalan," katanya kepada Telisik.id.

Dia menyebutkan identitas perwira polisi itu mulai dari Iptu YU dan kedua adalah Iptu SH. Kedua perwira ini menjadi terlapor di Propam Polda Sumut sesuai nomor LP 11/III/2021.

"Saya mengadukan atau melaporkan dua perwira itu karena mereka adalah Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus kematian anak saya. Sudah dua tahun kematian anak saya, tapi Polrestabes Medan belum juga mengungkapnya," tuturnya.

"Saya sangat mengharapkan agar kasus yang menimpa anak saya segera terungkap. Penyidik yang menangani insiden kematian anak saya itu harus profesional," tambahnya.

Wanita yang merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) itu, mengaku dirinya belum merasakan hadirnya polisi yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) seperti yang dicanangkan oleh Kapolri.

"Karena tidak Presisinya penyidik, makanya saya laporkan mereka ke Propam Polda Sumut. Saya juga meminta agar Propam Polda Sumut profesional menangani laporan saya. Periksa seluruh penyidik yang menangani kasus anak saya ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irmaliana Harianja (54) mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti perkembangan kasus kematian anaknya, Ayi Irmawan, yang diduga dibunuh oleh teman-temannya.

Baca juga: Jatuh dari Pohon Enau, Warga Muna Meninggal

Irmaliana mendapatkan banyak kejanggalan dalam kasus kematian anaknya. Dimulai sejak membuat laporan tepatnya Rabu 27 Maret 2019 bernomor 290/III/2019 Restabes Medan.

Akan tetapi, sejak keluarnya surat bernomor 290, beberapa bulan setelahnya, Polrestabes Medan mengeluarkan lagi surat yang sama dengan nomor berbeda, 690.

Dalam surat bernomor 290 diakui Irmaliana bahwa itulah yang benar. Karena surat itu sudah bertandatangan dan berstempel Polrestabes Medan.

Sedangkan nomor surat LP 690 tidak ada tanda tangan dan stempel dan itu tidak diakuinya. Meskipun kedua LP tersebut telah diterimanya.

"Nomor 290 itu sudah sah dan sudah saya tandatangani. Saya tidak mengakui adanya surat nomor 690. Saya meminta polisi profesional dalam menangani kasus ini," kata Irmaliana Harianja kepada Telisik.id, Rabu (24/3/2021) lalu.

Menurut dia, dalam surat bernomor 690 terdapat keringanan kasus kematian anaknya. Sedangkan bernomor 290 itu tegas berbunyi penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kalau dalam surat 690 bunyinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ini sangat aneh. Saya meminta Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim profesional dalam mengungkap kematian anak saya ini," tuturnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga