Kasus Yusuf Kardawi, Polisi Terkendala Pemeriksaan Saksi Kunci

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 07 Januari 2020
0 dilihat
Kasus Yusuf Kardawi, Polisi Terkendala Pemeriksaan Saksi Kunci
Kabid Humas, Polda Sultra, AKBP Muh. Nur Akbar. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" Terkait korban Yusuf, sampai saat ini dari penyidik masih kekurangan saksi-saksi pada saat di TKP. Inilah yang masih terus diupayakan oleh teman-teman penyidik, untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kendalanya disitu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengungkapan kasus kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Yusuf Kardawi masih terus bergulir. Namun, sejauh ini belum bisa terungkap, siapa yang menjadi dalang dan mengakibatkan mahasiswa jurusan D-3 Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018, tewas.

Baca Juga: Korban Pencabulan Anak di Butur Didampingi Psikolog

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Muh. Nur Akbar mengatakan, dalam mengungkap kasus ini masih terkendala saksi kunci saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Terkait korban Yusuf, sampai saat ini dari penyidik masih kekurangan saksi-saksi pada saat di TKP. Inilah yang masih terus diupayakan oleh teman-teman penyidik, untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kendalanya disitu," ucapnya, Selasa (7/1/2019).

Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi, pihak penyidik telah memanggil sebanyak 15 orang terkait kasus Yusuf. Baik itu dari mahasiswa dan pihak kepolisian.

" Dari polisi kurang lebih lima orang yang diperiksa. Semua keterangan saksi dibutuhkan, namun sejauh inikan penyidik masih menilai. Sejauh mana nilai dari kesaksian itu, unsur-unsur pidana yang disangkakan. Namun ada beberapa saksi juga yang kami panggil belum bisa hadir," ujarnya.

Terkait apakah kematian Yusuf Kardawi akibat tembakan atau bukan, Nur Akbar menyatakan, tidak boleh ada asumsi dalam mengungkap suatu perkara.

" Semua harus menggunakan alat bukti yang ada, termasuk juga hasil laboratorium. Baik itu visum, keterangan saksi harus satu rangkaian dan berkesesuaian. Antara saksi satu, saksi dua dengan saksi lainnya, termasuk alat buktinya juga, ini yang belum kita dapatkan," ungkapnya.

Selain itu kasus korban tewas lainnya akibat luka tembak di bagian kepalanya, saat demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019), yakni Randy (21), yang merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan UHO.

Sejauh ini telah ditetapkan satu tersangka, yaitu mantan anggota kepolisian yakni Brigadir AM. Namun, dalam pengajuan berkas perkara ke pengadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, terpaksa harus di kembalikan.

Pengembalian berkas dilakukan, karena masih ada sejumlah petunjuk jaksa di P19 belum dipenuhi tim penyidik kepolisian.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin

Baca Juga