Ketua KPU Sulawesi Tenggara Tanggapi Ketidakterwakilan Daerah Pada Pemilu 2024

La Ode Muhamad Alwi, telisik indonesia
Selasa, 24 Januari 2023
0 dilihat
Ketua KPU Sulawesi Tenggara Tanggapi Ketidakterwakilan Daerah Pada Pemilu 2024
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir tanggapi soal keraguan beberapa parpol terkait ketidakterwakilan daerah pada Pemilu 2024. Foto: La Ode Muhamad Alwi/Telisik

" KPU Sulawesi Tenggara berharap parpol memberikan masukan secara tertulis sebelum dapil dan alokasi kursi ditetapkan "

KENDARI, TELISIK.ID – KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah selesai melaksanakan uji publik di salah satu hotel Kota Kendari. Uji publik dilaksanakan dengan maksud menindaklanjuti perintah KPU RI mengenai uji publik atas dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Sulawesi Tenggara.

Pada uji publik tersebut, Partai Demokrat dan Gelora menyampaikan keraguannya terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi. Mereka mengatakan bahwa sedikitnya dapil akan mempersempit ruang pertarungan atau kompetisi.

Bahkan mereka menyampaikan bahwa tidak ada gunanya kegiatan uji publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara karena belum lama ini sudah ada kesepakatan di Komisi II DPR RI terkait jumlah dapil dan kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara dan Ketua Bappilu Partai Gelora Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa kegiatan uji publik kemarin hanya untuk makan siang saja dan mejalankan tahapan program serta menghabiskan anggaran.

Baca Juga: 399 Anggota PPS Kolaka Timur Dilantik

Baca Juga: Demokrat dan Gelora Tanggapi Soal Dapil

Mengenai adanya keraguan dari Partai Demokrat dan Gelora tentang ketidakterwakilan seluruh kabupaten/kota karena sedikitnya dapil pada Pemilu 2024, Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan bahwa itu dikembalikan lagi pada partai politik yang bersangkutan.

“Yang jelas untuk syarat pengajuan calon harus 100 persen dan caleg yang diajukan sesuai dengan jumlah kursi yang ada di dapil itu. Misalnya dapil di Kota Kendari 6 kursi, maka setiap partai politik mengajukan caleg paling banyak 100 persen dari kursi yang ada, artinya 6 caleg satu partai, " ujarnya, Selasa (24/1/2023).  

Ia juga berharap kalau ada parpol yang terundang kemarin dan tidak sempat hadir, bisa memberikan masukan secara tertulis sebelum ini ditetapkan. Ia menambahkan, penetapan dapil sekitar minggu ketiga pada bulan Februari. (B)

Penulis: La Ode Muhamad Alwi

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga