Perwira Akpol bersama 3 Anggota Diduga Peras Warga Disanksi Ringan, LBH Kecewa

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 14 Juli 2023
0 dilihat
Perwira Akpol bersama 3 Anggota Diduga Peras Warga Disanksi Ringan, LBH Kecewa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga, pimpinan Polda Sumatera Utara membela empat anggota Polri yang diduga memeras dua waria sebanyak Rp 50 juta "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga, pimpinan Polda Sumatera Utara membela empat anggota Polri yang diduga memeras dua waria sebanyak Rp 50 juta.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (14/7/2023) siang.

"Pimpinan Polda Sumatera Utara dan pimpinan sidang terkesan membela empat anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan itu," tambahnya.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumatera Utara memutus 4 polisi, mereka adalah Ipda PG, Bripka AK, Brigadir D dan Briptu AS dengan saksi etika dan administrasi. Putusan itu membuktikan ke empatnya terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dimaksud.

Baca Juga: 3 Anggota Satresnarkoba Polres Batubara Disidang Etik Dugaan Pemerasan

"Jadi jangan dibela, terutama Ipda PG yang diketahui adalah Akpol. Semuanya harus diberikan sanksi tegas, yaitu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucapnya.

Maka pasca putusan KKEP Polda Sumatera Utara, sudah sepatutnya secara hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara harus segera menetapkan 4 anggota Polri itu menjadi tersangka dan ditahan.

"Untuk kasus dugaan pemerasan yang sedang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum, kami harapkan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Ke empatnya bisa dipersangkakan melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun penjara telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan," ucap Irvan.

Jika hal tersebut tidak dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, maka LBH Medan akan mengambil langkah hukum dengan berjenjang.

"Kami akan membuat surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap korban dan masyarakat," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, laporan dugaan pemerasan itu masih proses penyelidikan.

"Untuk laporan itu masih proses, teman teman dari Subdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus ini," terangnya.

Baca Juga: 4 Anggota Polri Diduga Peras Waria Tak Dipecat, LBH Medan Minta Mabes Polri Turun

Sebagaimana diketahui, empat anggota Polri itu diantaranya Ipda PG, Bripka AK, Brigadir DC, dan Briptu AS. Mereka berempat bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Subdit IV.

Empat anggota Polri itu diduga peras dua waria yakni Fury dan Deca sebesar Rp 50 juta, supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.

Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga