Kejari Konawe Tahan Wakil Ketua DPRD Konkep

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 15 Februari 2021
0 dilihat
Kejari Konawe Tahan Wakil Ketua DPRD Konkep
Wakil Ketua DPRD Konkep, Imanuddin (baju kuning) saat pemeriksaan rapid test sebelum memasuki Rutan Unaaha. Foto: Ist.

" Terpidana langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Unaaha. "

KONAWE, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) Imanuddin menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri Konawe, Minggu malam (14/2/2021) pukul 21.30 Wita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe mengeksekusi Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin dalam perkara nomor: 11/Pid.Sus/2021/PT KDI. Perkara pidana pemilu di Konkep ini telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH mengatakan, terpidana hadir pada minggu malam dengan sangat kooperatif datang di Kejari Konawe.

"Terpidana langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Unaaha," ujarnya.

Katanya, eksekusi terhadap terpidana Imanuddin dilakukan dengan cara pendekatan secara persuasif.

Baca juga: Hamil Lima Bulan, Gadis Ini Dianiaya Kekasihnya

Dimana, kata dia, eksekusi dilakukan karena pihaknya telah menerima amar putusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin didakwa oleh JPU telah melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep. Sementara untuk persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Unaaha.

Berdasarkan hasil sidang putusan dengan nomor perkara: 2/Pid.Sus/2021/PN Unh yang dipimpin Majelis Hakim Febrian Ali, SH, MH, terdakwa Imanuddin terbukti bersalah dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang juga Calon Bupati Konkep.

Meski terbukti bersalah, Hakim PN Unaaha hanya menjatuhkan vonis lima bulan penjara bersyarat terhadap terdakwa, hanya menjalani hukuman percobaan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra dengan nomor perkara: 11/Pid.Sus/2021/PT KDI.

Ternyata upaya banding JPU Kejari Konawe diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra. Terdakwa divonis tiga bulan 15 hari kurungan penjara. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga