Kejari Muna Pinjam Pakai Rumah Eks Peninggalan Belanda

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 20 Mei 2022
0 dilihat
Kejari Muna Pinjam Pakai Rumah Eks Peninggalan Belanda
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama stafnya membersihkan bekas rumah Dinas Kehutanan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Bekas rumah Dinas Kehutanan itu rencananya akan digunakan Kejari buat tempat penyelesaian perkara di luar persidangan "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna meminjam pakai rumah eks peninggalan Belanda yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Bekas rumah Dinas Kehutanan itu rencananya akan digunakan Kejari buat tempat penyelesaian perkara di luar persidangan dengan mengedepankan perdamian dan memulihkan hak-hak korban (restorative justisce).

"Permohonan pinjam pakainya telah disetujui oleh Pemkab," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (20/5/2022).

Kini, pihak Kejari mulai merenovasi rumah yang terletak di Jalan Akhmad Yani, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu itu. Pembersihan dan pengecetan pun mulai dilakukan.

Baca Juga: Mulai Dikerjakan, Rujab Bupati dan Wabup Kolut Rampung Desember 2022

Baca Juga: 2 Pelajar Asal Buton Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

"Senin 23 Mei kita resmikan," ujarnya.

Sementara itu, LM Zulkifli Anwar, Kasubid Pengamanan Aset BPKAD Muna menerangkan, eks rumah Dinas Kehutanan itu tercatat dan neraca aset Pemkab yang selama ini terbengkalai. Oleh Kejari diajukan permohonan pinjam pakai dan telah disetujui.

"Pinjam pakainya selama lima tahun dan bisa diperpanjang satu kali," kata Zulkifli. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga