Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Tetapkan Tersangka dan Menahan Satu ASN Kementerian ESDM

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 03 Agustus 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Tetapkan Tersangka dan Menahan Satu ASN Kementerian ESDM
Tersangka EVT selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral di Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Foro: Ist.

" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan tersangka dan menahan satu ASN dari Kementerian ESDM inisial YB "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menahan satu ASN dari Kementerian ESDM dan menetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka resmi ditahan pada Rabu (2/8/2023) kemarin.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka YB yang menjabat Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral pada tahun 2022 lalu, didampingi pihak Kejaksaan Agung, langsung dilakukan penahanan.

Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, sebelumnya tersangka YB diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, yang kemudian dijadikan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Tim kami telah melakukan pemanggilan dan melakukan penyelidikan kepada tersangka YB dan tersangka terbukti melakukan tindakan korupsi yang memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2022 lalu sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP, dan beberapa juta metrik ton RKAB ke beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan," ungkap Ade Hermawan.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Baca Juga: GM PT Antam Penuhi Panggilan Kejati Sulawesi Tenggara Sebagai Tersangka

Selanjutnya ia juga menambahkan bahwa perusaahaan tersebut yang telah diterbitkan RKAB, sudah tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah IUP-nya. Dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP Antam seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain, mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikal milik negara CQ PT Antam, dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain.

Sementara itu, Dodi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan, sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu HA selaku General Manager PT Antam Konawe Utara, GL pelaksana lapangan PT LAM, OS Direktur PT LAM, UAS pemilik PT LAM, AA Direktur PT KKP, SM kepala geologi Kementerian ESDM atau mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan EVT pada Kementerian ESDM. Dan penetapan satu orang tersangka lagi,  maka penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka dan penyelidikan masih terus dikembangkan. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga