GM PT Antam Penuhi Panggilan Kejati Sulawesi Tenggara Sebagai Tersangka
Thamrin Dalby, telisik indonesia
Jumat, 23 Juni 2023
0 dilihat
Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya yang didampingi Kasi Penkum, Dody saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Thamrin Dalby/Telisik
" Setelah ditetapkan General Manager (GM) PT Antam dan Direktur PT Kabaena Kromik Pratama (KKP) sebagai tersangka, dan telah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, pada Jumat (23/6/2023), hanya General Manager PT Antam Konawe Utara, HA yang baru datang memenuhi panggilan "
KENDARI, TELISIK.ID - Setelah ditetapkan General Manager (GM) PT Antam dan Direktur PT Kabaena Kromik Pratama (KKP) sebagai tersangka, dan telah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, pada Jumat (23/6/2023), hanya General Manager PT Antam Konawe Utara, HA yang baru datang memenuhi panggilan.
Sejak ditetapkannya sebagai tersangka dan telah dilakukannya pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada tersangka HA, dan AA selaku Direktur PT KKP. Namun, baru satu orang yang datang untuk memenuhi panggilan tersebut yaitu HA.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, sesuai surat pemanggilan yang telah ditujukan kepada kedua tersangka, yaitu HA dan AA untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Direktur Utama PT LAM Tersangka Baru oleh Kejati Sulawesi Tenggara
"Jadi sesuai jadwal pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka yaitu HA dan Direktur PT KKP, namun yang baru datang hanya satu orang yaitu HA," ungkap Dody.
HA hadir di Kejati sejak pukul 13.00 Wita, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejati.
Sebelumnya Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana koropsi di lokasi PT Antam Mandiodo Konawe Utara, telah ditetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga: Owner PT LAM dan PT AMP Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
"Sebelumnya kita telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi di PT Antam Mandiodo, pada Kamis kemarin kita tetapkan satu orang lagi tersangka baru yaitu berinisial HA, yang juga dari PT Antam, dan penyidik akan melakukan pemangilan ulang kepada HA dan AA jumat Besok" unkap Patris Yusrian Jaya
Hingga saat ini Direktur PT KKP tersangka AA belum terlihat di kantor Kejati Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS