Chat Wanita Lain Picu Suami Bunuh Istri di Kota Baubau
Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 14 Desember 2023
0 dilihat
Terduga pelaku HN (17) menghabisi nyawa isteinya ditengarai akibat chat wanita lain. Foto: Elfinasari/Telisik
" Seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil 3 bulan, MS (19), ditemukan tewas di kamar tidurnya pada Kamis (7/12/2023), di Kelurahan Lipu, Kota Baubau, diduga akibat pelaku HN (17) yang merupakan suami dari korban mengaku sering chat dengan wanita lain "
BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil 3 bulan, MS (19), ditemukan tewas di kamar tidurnya pada Kamis (7/12/2023), di Kelurahan Lipu, Kota Baubau, diduga akibat pelaku HN (17) yang merupakan suami dari korban mengaku sering chat dengan wanita lain.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan, adapun kronologi kejadian berawal pada Rabu 6 Desember 2023, sekitar Pukul 15.30 Wita, korban MS bersama kakak iparnya menghadiri acara arisan keluarga. Kakak iparnya menjemput di rumah mertuanya, dan sekitar pukul 18.30 Wita, keduanya pulang bersama.
Namun, situasi berubah drastis saat korban MS keluar dari kamarnya dan menceritakan pengalaman pahit, jika pelaku yang merupkan suaminya HN, telah memukulnya di bagian kepala. Alasan kekerasan itu diduga terkait dengan masalah karena tidak dipinjamkan cas handphone (HP) oleh korban, dan karena adanya privasi berupa chat dengan wanita lain di HP pelaku.
Baca Juga: Motif Pelaku Aniaya Istri hingga Tewas di Kota Baubau Rupanya Gegara Cas HP
Kakak iparnya hanya bisa diam tanpa memberikan respon apapun. Pelaku, HN keluar dari dalam kamar dan mendekati korban, sementara kakak iparnya hanya diam.
Korban kembali ke dalam kamar dan segera menghubungi Mama dua (S) dengan keluhan, korban telah beberapa kali dipukuli dan dicekik lehernya. Sambil menangis, korban menjelaskan dia tidak tahan lagi dan ingin tidur di rumah ibunya.
Mama dua (S) bertanya kepada korban terkait permasalahannya dan korban menjawab, ia melihat HP suaminya chatan dengan perempuan lain, dan saat kemarin malam waktu di peluk istrinya langsung di balik kemudian di tendang bagian intimnya.
Karena Mama dua (S) masih di Buton Selatan, sehingga keesokan harinya baru dilihat dan ia telah mengetahui bila pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan setelah itu, Mama dua (S) menutup komunikasi dengan korban.
Mendengar pengakuan tragis dari putrinya, keesokan harinya, pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 06.30 Wita, Mama dua (S) datang ke rumah mertua korban. Namun, kenyataan pahit menanti MS ditemukan tidak bernyawa dengan banyak luka lebam, termasuk di leher, akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh suaminya HN.
Baca Juga: Video: Suami jadi Tersangka, Jenazah Istri Hamil Diautopsi di Kota Baubau
Pelaku, HN (17) mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya. “Saya menyesal karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istri saya, dan saya bertanggung jawab dengan menjalani hukuman,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar menuturkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 yang berbunyi "Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan/makar hati yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun."
Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 351 ayat (1) berbunyi "Dengan sengaja melakukan perbuatan memukul, menempeleng atau memukul, menusuk, mengiris dan lain - lain serta Merusak kesehatan atau penderitaan orang lain yaitu dengan ancaman hukuman, penganiayaan biasa maksimum 2 tahun 8 bulan, luka berat maksimum 5 tahun, mati maksimum 7 tahun." (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS