Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 25 Juli 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
Dua pejabat Kementerian ESDM ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan masih dititip di Rutan Salemba. Foto: Ist.

" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menahan dan menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menahan dan menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan nikel, berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah PT Antam Konawe Utara, Senin (24/7/2023).

Dua tersangka baru adalah pejabat Kementerian ESDM, yaitu SM dan EVT. Kedua tersangka diperiksa di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung dan ditahan. Keduanya saat ini masih dititip di Rutan Salemba.

SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal dan Batu Bara Kementerian ESDM, sedangkan tersangka EVT adalah Evalator RKAB pada Kementerian ESDM.

Dari keterangan Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan SH, dalam pers rilisnya mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya dipanggil sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Ade Hermawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel kepada PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel RKAB kepada perusahaan lainnya di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Komisaris Utama PT LAM Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

"Padahal lokasi yang diterbitkan RKAB tidak memiliki deposit/cadangan nikel, sehingga dokumen RKAB tersebut adalah dokumen terbang yang dijual kepada perusahaan PT. Law Agung Maining (LAM), yang melakukan penambangan di PT. Antam dan seolah-olah nikel tersebut berasal dari lokasi PT KKP," ujar Ade Hermawan.

Sementara Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

1. HA, General manager PT. Antam Konawe Utara

2. GL, Pelaksana lapangan PT LAM

3. WAS, pemilik PT. LAM

4. AA, Direktur PT. KKP

5. OS, Direktur PT. LAM

Baca Juga: Dugaan Pungli di Blok Mandiodo oleh Oknum Kades dan Sekdes

Dan dua tersangka baru dari Kementerian ESDM, hingga total yang telah dijadikan tersangka dan ditahan sebanyak tujuh orang.

Diketahui, sejak aktivitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga