Mantan Kades Ini Bebas Dakwaan Primair Dugaan Korupsi Tapi Terbukti Secara Subsidair

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 27 Oktober 2022
0 dilihat
Mantan Kades Ini Bebas Dakwaan Primair Dugaan Korupsi Tapi Terbukti Secara Subsidair
Sidang pembacaan surat tuntutan dugaan tindak pidana korupsi mantan Kades Bangka Lao, Gregorius Rian Keka di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang. Foto: Ist.

" Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Kupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai menggelar sidang pembacaan surat tuntutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Tahun 2017, 2018, 2019 "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Kupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai menggelar sidang pembacaan surat tuntutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Tahun 2017, 2018, 2019, Kamis (27/10/2022).

Sidang pembacaan surat tuntutan itu menghadirkan terdakwa Mantan Kades Bangka Lao, Gregorius Serian Keka.

JPU Kejari Manggarai, Wisnu Sanjaya dalam surat dakwaan primair mengatakan, terdakwa Gregorius Rian Keka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 2 Warga Aceh Tertangkap Bawa Sabu 2 Kg di Botol Bedak Bayi

Ia juga menyatakan membebaskan terdakwa Gregorius Serian Keka dari dakwaan primair JPU.

"Jadi secara primair terdakwa bebas dari dakwaan" kata Wisnu.

Selanjutnya JPU Kejari Manggarai, Wilibrodus Harum menyatakan terdakwa GREGORIUS SERIAN KEKA, S.Pd Alias RIAN KEKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Selanjutnya JPU Kejari Manggarai, Wilibrodus Harum dalam surat dakwaan subsidair mengatakan, pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius Serian Keka dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menghukum terdakwa Gregorius Serian Keka dengan bayaran denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 544.523.901,00.

Baca Juga: Mondar Mandir Depan Lapas, Kurir Ini Ditangkap Bawa Sabu

Jika tidak membayar denda tersebut selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan pengadilan, kata Harum, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka subsidairnya 2 tahun penjara.

Kemudian terdakwa juga akan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000.

"Jadi secara subsidair terdakwa tetap dijatuhi hukuman," kata Harum. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga