Pedagang Eks MTQ Emosi Perumda Bilang Tarif Sewa Rp 900 Ribu Terjangkau di RDP DPRD Sultra
Fandi Ardin, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2026
0 dilihat
Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra terkait penataan dan penertiban kawasan eks MTQ Kota Kendari yang dihadiri ratusan pedagang, Rabu (22/4/2026). Foto: Fandi Ardin/Telisik
" Proses penertiban dan penataan ratusan pedagang di kawasan eks Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Kendari yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara masih menemui jalan buntu "

KENDARI, TELISIK.ID – Proses penertiban dan penataan ratusan pedagang di kawasan eks Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Kendari yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara masih menemui jalan buntu.
Hingga saat ini, solusi yang memuaskan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum juga tercapai, terutama terkait masalah tarif sewa lahan.
Masalah ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Rabu (22/4/2026), yang membahas penataan kawasan tersebut. Dalam rapat dipaparkan rencana besaran tarif sewa Rp 900 ribu per bulan.
Meskipun pihak Perumda menjelaskan bahwa tarif sudah mencakup fasilitas lengkap berupa air bersih, listrik, serta tersedianya petugas kebersihan dan keamanan, namun tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh para pelaku UMKM.
Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kawasan MTQ Dipindah ke Depan Kantor Wali Kota Kendari Gegara HUT ke-62 Sultra
"Kami tidak setuju dengan harga (Rp) 900 ribu itu. Menurut kami itu sangat mahal, berbanding terbalik dengan omset yang kami dapatkan sebagai pedagang kecil," tegas Makalayo, salah satu perwakilan pedagang.
Emosi para pedagang memuncak ketika pihak Perumda dalam kesempatan tersebut menyebut bahwa tarif Rp 900 ribu terbilang terjangkau.
Pernyataan itu membuat para pedagang dan pihak Perumda Utama Sultra bersitegang. Pedagang menganggap sebagai alasan yang tidak membumi dan sama sekali tidak memahami realitas penghasilan para pedagang yang mengandalkan omzet harian yang belum tentu stabil.
"Kenapa 900 ribu itu bisa dibilang terjangkau? Bagi mereka yang pegang uang banyak mungkin murah, tapi bagi kami yang cari makan sehari-hari, Rp 900 ribu itu angka yang sangat besar. Belum lagi biaya operasional lain, bagaimana mau jalan usaha kami?" tegas Gopal, salah satu pedagang.
Pernyataan pihak Perumda Utama Sultra tersebut juga mendapat respons dari kelompok masyarakat sipil, yakni Aliansi Lingkar MTQ.
Zul, perwakilan Aliansi Lingkar MTQ, menilai besaran tarif Rp 900 ribu kepada para pedagang sangat tidak wajar dan terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kapasitas usaha para pelaku UMKM di lokasi tersebut.
"Angka Rp 900 ribu itu tidak wajar. Ini terlalu mahal dan membebani. Kami menilai pernyataan yang mengatakan tarif ini terjangkau, itu tidak tepat sasaran," kata Zul.
Pihaknya juga mendesak Perumda Utama Sultra transparan dalam menetapkan tarif kepada para pedagang.
Mereka meminta rincian biaya dipecah secara jelas dan terbuka, sehingga para pedagang dan publik tahu persis untuk apa saja uang iuran digunakan, mulai dari biaya air, listrik, kebersihan, hingga pemeliharaan fasilitas.
"Kami mesti tahu rinciannya. Jangan hanya dipatok harga begitu tanpa penjelasan yang jelas. Harus ada transparansi dalam merinci setiap komponen iuran tersebut," tegas Zul.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kendari Jelaskan Prosedur Pembayaran Iuran dan Denda Layanan RS
Menyikapi desakan dari para pedagang, Direktur Operasional Perumda Utama Sultra, Mohammad Akbar Liambo, mengatakan bahwa pihaknya akan kembali meninjau ulang tarif Rp 900 ribu secara rasional.
"Namun, kami belum bisa meninjau ulang tarif tersebut sekarang, karena takutnya tidak akan sesuai lagi dengan apa yang diharapkan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, kesepakatan yang baru dihasilkan adalah Perumda meminta waktu untuk kembali meninjau soal tarif kepada pedagang.
Para pedagang dan Aliansi Lingkar MTQ berharap Perumda dapat menurunkan ego dan meninjau ulang tarif yang dianggap tidak masuk akal, demi keberlanjutan usaha mereka. (A)
Penulis: Fandi Ardin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS