Kejati Sultra Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam Kasus Suap PCR
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 26 Januari 2021
0 dilihat
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Saiful Bahri Siregar. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Jadi pemberian fee ini kepada PPK di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara setelah seluruh pekerjaan telah selesai 100 persen. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan alat PCR COVID-19, salah satu tersengka adalah dokter AH.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Saiful Bahri Siregar. Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah dr. AH, IA dan TG.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian esok harinya kami menemukan bukti adanya transaksi keuangan dari PT. Genecraft Labs milik GT kepada oknum pejabat Sultra, yakni dr. AH, melalui perusahaan swasta milik IW,” ujar Saiful kepada Awak Media, Selasa (26/1/2021).
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh pihak Kejati Sultra, kemudian tim penyidik langsung melakukan lidik dan tak harus menunggu lama, pihaknya langsung memanggil tersangka dr. AH dan TL serta IW yang pada saat itu masih berada di Kota Kendari.
“Pada saat pemeriksaan dr. AH, ia mengakui jika uang suap tersebut berasal dari Jakarta dalam rangka pelaksanaan pembelian alat PCR dan reagen PCR dengan nilai kuotanya sebesar Rp 3,1 miliar dari anggaran tidak terduga di tahun 2020 lalu,” terang dia.
Sedangkan motif dari kasus tersebut adalah adanya perjanjian pengembalian atau fee sebesar 10 persen dari perusahaan PT. Genecraft Labs selaku pihak yang ditunjuk untuk memberli alat PCR kepada Dinas Kesehatan Sultra selaku pejabat pembuat komitmen.
Baca juga: Kejati Incar Tersangka Lain dalam Kasus Pengadaan Alat PCR di Sultra
“Jadi pemberian fee ini kepada PPK di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara setelah seluruh pekerjaan telah selesai 100 persen,” terang Aspidsus Kejati Sultra.
Sedangkan nilai nominal yang akan di terima oleh pihak dr. AH sesuai yang tertera di invoice (penagihan) yang dikirimkan oleh perusahaan IW dari pihak Jakarta, yang sedari awal sudah diatur sebesar Rp 431 juta.
“Jadi pembayarannya itu melalui rekening perusahaan milik IW. Ini agar seolah-olah ada JO antara PT. Genecraft Labs dan perusahaan IW milik IW yakni PT. SMK,” jelasnya.
Hingga saat ini pihak Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang yang diduga mengetahui kasus suap tersebut, antara lain Plt Kadis Dinkes Sultra, Bendahara, dan pejabat pengadaan daerah Sultra.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihak penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dr. AH, Direktur PT. Genecraft Labs berinisial TG dan Technical Sales PT. Genecraft Labs berinisial IA.
“Ketiga tersengka ini dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, sementara TG dan IA yang berprofesi swasta, diganjar pasal 5 ayat 1a, 1b jo pasal 13. KUHP. Untuk dr. AH yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) diganjar pasal 11 dan 12 a,b dan d,” tutupnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha