Masih Status Bebas Bersyarat, Residivis Narkotika di Kendari Kembali Edarkan Sabu

Andi May, telisik indonesia
Kamis, 17 Februari 2022
0 dilihat
Masih Status Bebas Bersyarat, Residivis Narkotika di Kendari Kembali Edarkan Sabu
Pelaku B (36) merupakan residivis narkotika yang kembali mengedarkan sabu, Foto: Andi May/Telisik

" Pelaku merupakan residivis narkotika yang masih berstatus bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Satres Narkoba kembali meringkus pengedar narkotika berinisial B (36) di Jalan Ratna Saru, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Rabu (16/2/2022).

Pasalnya, pelaku merupakan residivis narkotika yang masih berstatus bebas bersyarat di Lapas Kelas IIA Kendari.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, Iptu Astaman, Kamis (17/2/2022).

"Pelaku masih menjalani hukuman sampai dengan tahun 2023, dan barang haram tersebut didapatkan dari orang yang berinisial E," ujar Astaman.

Ia juga mengatakan, pelaku mengenal E saat sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.

"Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,38 gram," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Harian Lepas Dibekuk Polisi

Ia juga menuturkan, pihaknya mendapatkan narkotika jenis sabu di dalam pireks seberat 1,87 gram.

Wakapolres Kendari, Kompol M Alwi, mengatakan, pelaku dijanjikan sejumlah uang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Warga Tojo Una-Una Diringkus Polisi Usai Mencuri di Tiga Tempat Berbeda

"Pelaku akan diberikan uang senilai Rp 3 juta untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Morowali, Sulawesi Tengah," ujar Alwi.

Selain itu, kata Alwi, dari keterangan pelaku selama bebas bersyarat, sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari E.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Alwi, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga