Mantan Anggota DPRD dari Partai Golkar Diduga Nistakan Agama Islam
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 08 September 2024
0 dilihat
Kader Golkar Sibolga itu diduga menista agama Islam, nabi Muhammad SAW, dan Al-Qur’an melalui postingan akun media sosial (medsos) facebooknya atas nama Muchtar Nababan. Foto: Facebook @Ansor Banser Sibolga
" Muchtar Nababan, mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Sumatra Utara, dari Partai Golkar menjadi sorotan setelah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama Islam "
SIBOLGA, TELISIK.ID - Muchtar Nababan, mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Sumatra Utara, dari Partai Golkar menjadi sorotan setelah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama Islam.
Dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepadanya berkaitan dengan postingan di akun media sosial Facebook pribadi Muchtar Nababan.
Dalam postingan tersebut, Muchtar diduga menistakan agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan Al-Qur’an.
Dukutip dari posmetromedan.com, Minggu (8/9/2024), Raju Firmanda, salah satu warga yang melaporkan Muchtar, mengungkapkan kegelisahannya atas postingan tersebut.
“Saya keberatan dan resah dengan postingan MN di media sosialnya. Itu sudah dilaporkan ke Mapolres Sibolga,” ungkapnya.
Menurut Raju, postingan tersebut dianggap sangat melukai perasaan umat Islam di Kota Sibolga, dan sudah tidak dapat dibiarkan.
Baca Juga: Supratman Tegaskan Kemenkumham Selalu Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Raju juga menyebut bahwa MN tidak hanya menulis postingan terkait agama, tetapi juga menyertakan gambar yang kontroversial.
“MN melampirkan postingan akun medsos lain yang diduga bergambar gulai babi, lalu disesuaikan dengan narasi yang tidak pantas,” jelasnya.
Menurut Raju, tindakan MN ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tepatnya Pasal 156 huruf A yang mengatur tentang penistaan agama.
“Postingan penistaan agama dilakukan MN sebanyak dua kali. Pertama, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 12 siang, dan kedua pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 4 sore,” tambahnya.
Tindakan ini tidak hanya mengganggu perasaan umat beragama, tetapi juga memicu keresahan di masyarakat.
“Sikap MN telah merusak situasi keberagaman dan keamanan di Kota Sibolga, yang selama ini dikenal sebagai kota yang harmonis antar umat beragama,” ungkap Raju.
Sekretaris KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda, berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
"Kita berharap polisi segera memproses MN atas dugaan penistaan agama ini karena sudah mengganggu kenyamanan umat beragama di Sibolga,” pintanya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran telisik.id dari akun Facebook@Ansor Banser Sibolga, Ketua GP Ansor Kota Sibolga bersama beberapa organisasi Islam lainnya seperti PMII dan IPNU, mendatangi kediaman Muchtar Nababan.
Mereka mendatangani kediaman Muchtar tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi langsung terkait postingan yang dianggap menistakan agama.
Baca Juga: Kabag Protokoler Buton Selatan Tabrak Lapak Dagangan dan Empat Anak Jadi Korban
Dalam pertemuan tersebut, GP Ansor dan Banom lainnya mempertanyakan maksud dan tujuan dari postingan tersebut.
“Kami datang untuk menanyakan langsung maksud dari saudara Muchtar Nababan, karena postingannya telah membuat keruh suasana kerukunan beragama di Sibolga,” ujar perwakilan GP Ansor dalam potingan.
Muchtar, dalam pertemuan itu, menyatakan tidak ada niat untuk menistakan agama Islam. Namun, ia mengakui bahwa postingannya seharusnya tidak dipublikasikan karena telah menimbulkan berbagai interpretasi yang keliru di kalangan masyarakat.
“Beliau menyadari dan mengakui bahwa postingan tersebut telah membuat multitafsir dan tidak seharusnya dipublikasikan,” terang salah satu perwakilan GP Ansor.
Akhirnya, GP Ansor bersama dengan organisasi lain yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta Muchtar Nababan untuk meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam.
“Kami meminta beliau untuk meminta maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Ketua GP Ansor Kota Sibolga. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS