Keluarga hingga Kerabat Sekda Sultra Dituding Berangkat Haji Pakai APBD
Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 25 Februari 2025
0 dilihat
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Tudingan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra diungkap oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID – Tudingan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra diungkap oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sultra, Selasa (25/2/2025).
Tudingan ini didasarkan pada seleksi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), yang dianggap penuh dengan rekayasa hasil ujian seleksi lewat computer assisted test (CAT).
Koordinator Pusat BEM se-Sultra, Ashabul Akram, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran negara yang diduga melibatkan Sekda Sultra.
Ashabul dan kawan-kawan menyebut bahwa praktik nepotisme terjadi pada seleksi TPHD yang mengikutsertakan sejumlah orang yang diduga memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Sekda Sultra, Asrun Lio.
Mereka menyebut bahwa sejumlah peserta seleksi yang lulus adalah kerabat dan orang-orang dekat Asrun Lio.
Istri Ketua Panitia TPHD berinisial M, yang merupakan bagian dari keluarga Asrun Lio, menurut Ashabul, disinyalir lulus karena adanya konflik kepentingan.
Baca Juga: MK Tolak Sengketa PHPU Pilkada Buton Tengah
“Proses seleksi TPHD yang lulus CAT diduga penuh dengan rekayasa nilai dan konflik kepentingan, dengan istri ketua panitia yang diluluskan oleh ketua panitia itu sendiri. Ketua panitia ini adalah orang dekat Sekda Provinsi Sultra,” ujarnya.
Lima orang yang lulus dalam seleksi TPHD, kata Ashabul, merupakan kerabat, kader, dan orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan Asrun Lio.
Mereka di antaranya adalah istri ketua panitia, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra yang merupakan keluarga dari istri Asrun Lio, serta sejumlah pejabat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan Sekda.
“Di antara yang lulus adalah istri ketua panitia, Sekretaris DLH Provinsi Sultra yang merupakan keluarga istri Sekda, Kepala Biro Kesra, Kepala Kantor Penghubung, dan Kepala Biro Ortala yang merupakan kader Sekda yang akan menjabat sebagai kepala BKD,” beber Ashabul.
Ashabul menegaskan, BEM se-Sultra memegang bukti-bukti terkait pengumuman hasil seleksi dan berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami memiliki bukti pengumuman asli dan bukti lainnya. Kami akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.
Dijelaskan pula, tes CAT yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025 lalu, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra, dengan ketua panitia dari Biro Kesra dan sekretaris dari Kanwil Kemenag, diikuti oleh sekitar 30 peserta.
BEM se-Sultra mencurigai pelaksanaan tes tidak steril, dengan adanya dugaan bahwa panitia membantu menyampaikan jawaban kepada peserta, serta soal wawancara yang tidak relevan dengan tugas calon pendamping haji.
“Pelaksanaan CAT kami duga tidak steril, dengan adanya indikasi panitia yang mondar-mandir untuk membantu peserta. Soal wawancara juga tidak ada kisi-kisi yang jelas dan tidak relevan dengan tugas sebagai pendamping haji,” urai Ashabul.
Pengumuman hasil seleksi, kata Ashabul, juga diketahui oleh Sekda Asrun Lio.
Menurut Ashabul, dugaan tersebut terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran biaya tidak terduga (BTT) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ashabul menyebut Asrun Lio menggunakan dana BTT yang seharusnya digunakan untuk bencana atau keperluan darurat lainnya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membiayai perjalanan ibadah haji.
“Pada tahun 2023, Sekda Provinsi Sultra diduga menggunakan BTT untuk membiayai perjalanan haji pribadinya, padahal anggaran tersebut seharusnya disiapkan untuk bencana alam atau keadaan darurat lainnya. Ini jelas merupakan pelanggaran yang merugikan negara,” tegas Ashabul.
BEM se-Sultra juga menduga Asrun Lio menggunakan anggaran BTT untuk membiayai perjalanan haji anaknya pada tahun 2024. Mereka menilai hal ini bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan anggaran negara yang sangat serius.
BEM se-Sultra pun menyoroti penggunaan anggaran yang terkait dengan rumah dinas Sekda Sultra.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan 2023, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam alokasi anggaran makan dan minum yang digunakan di rumah dinas Sekda.
Laporan BPK mencatat adanya penyimpangan yang cukup signifikan dalam penggunaannya, yang berjumlah sekitar 700 juta rupiah.
Temuan ini sudah dilaporkan, namun penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra setelah pihak terlapor melakukan pengembalian uang.
Hal ini, menurut Ashabul, menciptakan kesan bahwa penyelesaian hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tidak berjalan maksimal.
“Kasus ini sangat mengkhawatirkan karena meskipun ada indikasi jelas penyalahgunaan anggaran, penyelidikan dihentikan begitu saja. Padahal, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindakan pidana korupsi,” jelas Ashabul.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BEM Se-Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Sekda Sultra, Asrun Lio.
Ashabul menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Asrun Lio perlu diusut tuntas untuk menjaga integritas pemerintah daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap kasus ini. Penyalahgunaan APBD yang melibatkan pejabat tinggi seperti Sekda harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus diutamakan, bukan kepentingan pribadi," tegas Ashabul.
Sekda Sultra, Asrun Lio, yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait dengan tuduhan dari BEM se-Sultra.
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Buka Loker, Buruan Daftar
Meski demikian, beberapa media melaporkan bahwa Asrun Lio membantah tuduhan yang diarahkan padanya dan menganggap kritik yang disampaikan oleh BEM se-Sultra sebagai sebuah agenda tertentu atau pesanan.
Namun, BEM se-Sultra memastikan bahwa tuduhan yang mereka sampaikan merupakan hasil dari investigasi dan bukti yang sah, yang mencerminkan komitmen mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Ashabul meminta Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum lainnya mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Sekda Sultra.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda yang berat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika ini terbukti, maka Sekda Sultra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawasi dan memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi,” pungkas Ashabul.
Hingga saat ini telisik.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS