Ribuan Karyawan Hadiri RDP, Tuduhan KLPPS ke PT Tiran Indonesia Tak Terbukti

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
Ribuan Karyawan Hadiri RDP, Tuduhan KLPPS ke PT Tiran Indonesia Tak Terbukti
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait dengan polemik eks karyawan PT Tiran Indonesia. Foto: Ist.

" Kehadiran karyawan PT Tiran dalam rangka mengawal dan memberikan support serta dukungan kepada pihak Manajemen PT Tiran Grup "

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait dengan polemik eks karyawan PT Tiran Indonesia.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra (KLPPS) saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra menuntut PT Tiran Indonesia diduga telah melakukan diskriminasi terhadap karyawan lokal dan tidak menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

RDP tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan Komisi II, Komisi III, Komisi IV, perwakilan KLPPS Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan manajemen PT Tiran Indonesia.

Ribuan karyawan PT Tiran turut hadir dalam rapat dengar pendapat. Kehadiran karyawan PT Tiran dalam rangka mengawal dan memberikan support serta dukungan kepada pihak Manajemen PT Tiran Group untuk menyampaikan fakta-fakta dalam RDP tersebut berkaitan dengan tuduhan yang dilontarkan Awaluddin selaku mantan karyawan PT Tiran Indonesia.

Direktur HRGA PT Tiran Indonesia Edy Siswanto menyampaikan kronologis yang dialami Awaludin selaku eks karyawan PT Tiran Indonesia. Di mana menurut Edy Siswanto bahwa Awaludin merupakan karyawan PT Tiran Indonesia selaku Time Keeper baru bekerja kurang lebih satu bulan dan gajinya telah diberikan.

Namun, karena ada kelalaian dalam pekerjaannya sehingga ia dipanggil oleh HRD untuk diberikan Surat Peringatan (SP) sekaligus konseling agar kelalaian tersebut tidak terulang kembali dan kinerjanya lebih ditingkatkan lagi.

Namun sampai hari ini Awaluddin belum menerima SP tersebut karena merasa tidak bersalah dan bahkan meninggalkan site serta tanggung jawab kerja tanpa ada konfirmasi baik kepada atasan langsung maupun kepada departemen HRD sehingga dapat dikategorikan mengundurkan diri sepihak.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: Kenaikan BBM Kebijakan Zalim

“Sesuai aturan perusahaan, jika ada salah satu karyawan yang meninggalkan site selama 3 sampai 5 hari tanpa ada konfirmasi, maka dianggap mengundurkan diri. Jadi sama sekali tidak ada pemecatan, yang ada hanya surat peringatan karena memang ada kelalaian yang dibuat saudara Awaludin," jelas Edy Siswanto, Selasa (6/9/2022).

Kemudian, adanya informasi mengenai pemberian SP kepada pengawas/Foreman Mining itu tidak benar. Awaluddin hanya menerima informasi sepihak, aktualnya penanggung jawab pekerjaan tersebut adalah time keeper sesuai dengan kontrak kerja dan job desk yang bersangkutan.

“Sampai dengan saat ini pihak HRD tidak ada mencabut SP untuk pengawas/Foreman Mining karena memang tidak ada SP untuk mereka,” tegasnya.  

Lebih lanjut Edi Iswandi mengatakan bahwa Awaluddin juga melakukan provokasi kepada Pengawas/Foreman Mining terkait SP tersebut sehingga mengakibatkan pengawas sempat tersulut emosi ke kantor HRGA.

Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa manajemen PT Tiran Indonesia dalam penegakan aturan kerja sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah dibuat serta UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dan tidak melihat dari sisi lokal maupun non lokal serta berlaku merata untuk semua karyawan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara Siti Suleha menyampaikan, seharusnya KLPPS dalam menyampaikan aspirasi menyertakan bukti-bukti konrit yang bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan tuduhan yang disampaikan sehingga bisa menjadi dasar pihak DPRD untuk menindak PT Tiran Indonesia.

Namun sayangnya, apa yang diadukan oleh pihak KLPPS ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang konkrit sehingga DPRD Sultra berkesimpulan bahwa tuduhan KLPPS kepada PT Tiran Indonesia tidak berdasar, bahkan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Bahkan, mereka menilai bahwa permasalahan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat ini semestinya tidak perlu dibawa sampai di DPRD, cukup diselesaikan di internal perusahaan.

“Ini sebenarnya permasalahan pribadi dan tidak perlu dibawa sampai di DPRD," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Sultra Muh Poli mengaku kesal dengan adanya aspirasi yang hanya membawa kepentingan pribadi salah satu karyawan.  

Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, LBH Pelita Umat: Pemerintah Lepas Tanggung Jawab

“Kita ini DPRD jangan dikibuli dengan persoalan seperti ini, jangan hanya permasalahan satu karyawan sampai mau bawa-bawa DPRD, sampai melibatkan beberapa komisi. Jangan mau manfaatkan kita (DPRD) hanya untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kabid Binwasnaker dan K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Asnia Nidi menyampaikan, KLPPS telah menyampaikan beberapa aspirasinya berkaitan dengan PT Tiran Indonesia, di antaranya adalah menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera mencopot pimpinan HRGA PT Tiran Indonesia dan mengganti manajemen baru yang tidak diskriminatif terhadap karyawan lokal.

“Pada saat melakukan aksi demonstrasi dengan aksi bakar-bakar ban di Kantor Disnakertrans, kami menyarankan agar melengkapi bukti-bukti yang mendukung aspirasi mereka. Tapi sampai hari ini juga mereka belum menyerahkan bukti-bukti,” kata Asnia.

Di tempat yang sama, H La Pili selaku Humas dan juga Koordinator Tim PT Tiran dalam RDP ini menyampaikan bahwa apa yang dipersoalkan oleh KLPPS itu sangat tidak berdasar karena hanya mendengarkan keterangan secara sepihak dari Awaludin yang bekerja  di PT Tiran Indonesia baru satu bulan lebih. Di mana, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri secara sepihak. (A-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga