Kendari Undercover: Prostitusi dan Cara Pandang Islam Mengatasinya
Hamsina Halisi Alfatih, telisik indonesia
Sabtu, 03 Oktober 2020
0 dilihat
Hamsina Halisi Alfatih, Pemerhati Sosial. Foto: Ist.
" Temuan dan fakta yang ada membuat kita terkejut. Pasalnya, informasi dari sejumlah narasumber kepada Telisik.id ternyata benar adanya. Lokasi eksekusi bisnis prostitusi ini tak terpusat di satu titik saja, melainkan tersebar di berbagai titik kawasan Kebi. "
Oleh: Hamsina Halisi Alfatih Pemerhati Sosial
SAAT ini perkembangan zaman nampak jelas telah merubah standarisasi kehidupan manusia hingga meliputi pada kemajuan teknologi. Perubahan standarisasi kehidupan manusia terlihat pada perilaku yang kerap dinilai melanggar norma-norma kehidupan, agama maupun adat istiadat. Hal ini yang sehingga membawa manusia pada titik kenistaan.
Tak hanya itu saja, industrialisasi pun menjadi faktor adanya nilai jual perempuan sehingga hal ini tak terlepas dari bentuk eksploitasi. Kemiskinan secara struktural pun membawa dampak kecemasan pada diri manusia dikala harus memenuhi seluruh tuntutan hidupnya.
Kemajuan teknologi, industrialisasi serta kemiskinan adalah faktor-faktor pemicu mengapa seks komersial (prostitusi) masih menjadi pekerjaan yang digeluti oleh perempuan saat ini dalam memenuhi gaya hedonisnya.
Miris? Itulah kenyataan atas kondisi kehidupan sosial masyarakat saat ini. Kala nilai serta norma-norma kehidupan tak berarti maka pelanggaran pun tiada arti. Prostitusi merupakan pelanggaran sosial maupun agama yang tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi meliputi seluruh dunia.
Seks komersial yang erat kaitannya dengan seks bebas bukan hanya dilakoni oleh wanita yang berumur 25 tahun ke atas tetapi remaja pun bahkan menggeluti pekerjaan yang dianggap bisnis "esek-esek" tersebut.
Di Kota Kendari sendiri yang dijuluki sebagai Kota Bertakwa pun tak terlepas dengan permasalahan prostitusi. Melalui penelusuran Telisik.id, (17/8/2020) Kota Kendari yang dikenal sebagai kawasan yang banyak dikunjungi oleh masyarakat yaitu Kendari Beach, atau lebih dikenal dengan Kebi, yang terletak di sisi Barat Kota Kendari, ternyata tak lepas dari praktik prostitusi.
Temuan dan fakta yang ada membuat kita terkejut. Pasalnya, informasi dari sejumlah narasumber kepada Telisik.id ternyata benar adanya. Lokasi eksekusi bisnis prostitusi ini tak terpusat di satu titik saja, melainkan tersebar di berbagai titik kawasan Kebi.
Tak hanya di kawasan remang-remang saja, praktik prostitusi pun menyasar sampai ke tempat-tempat penginapan seperti hotel dan kos-kosan. Telisik.id (28/9/2020) pun melakukan penelusuran bahwa untuk melakukan transaksi prostitusi cukup datang di kost-kost, lalu adakan perjanjian dan patok tarif berkisar 200 (ribu) sampai 800 (ribu) hal itu sesuai kesepakatan.
Baca juga: Faktor Ekonomi Picu Tingginya Angka Perceraian
Mereka tidak memakai aplikasi online dan mayoritas dari wanita itu memang bekerja di tempat hiburan malam.
Kecacatan moralitas bangsa saat ini memang diukur dan nilai berdasarkan tingkat perilaku masyarakatnya. Maka, melihat fakta atas maraknya PSK nyata membawa ketimpangan di tengah-tengah masyarakat.
Akibatnya, semakin banyak kita temukan penyakit menular yaitu HIV-AIDS yang tidak menutup kemungkinan disebabkan karena para pekerja seks komersial.
Permasalahan ini pun telah penulis uraikan di atas, bahwa faktor yang memicu seorang wanita menggeluti profesi sebagai PSK tidak lain karena faktor kemiskinan akibat tekanan ekonomi. Belum lagi pengaruh teknologi yang kerap menyajikan konten pornografi yang begitu mudahnya untuk dikonsumsi. Bahkan faktor industrialisasi yang seolah memaksa perempuan "menjajakan" tubuhnya demi konsumtif khalayak umum.
Dari permasalahan ini kita bisa menilai bahwa gaya hidup mampu mengendalikan nilai-nilai etika dalam berbangsa dan berbudaya. Hal ini pula berdampak pada rendahnya moralitas sehingga tiada lagi mengindahkan adanya norma-norma kehidupan, agama, adat istiadat dalam bermasyarakat.
Kehidupan yang serba bebas terbuka tanpa adanya hukuman yang mampu memberi efek jera semakin membawa tindak perilaku yang tak bermoral pun menjadi terbiasa.
Di sisi lain, perkembangan kota pun perlahan mengikuti tren gaya hidup yang cenderung membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat secara umum. Maka, permasalahan ini haruslah menjadi titik pusat perhatian pemerintah setempat terkhusus pemerintah Kota Kendari agar menyisir tempat-tempat yang kerap dijadikan tempat prostitusi.
Sehingga hal tersebut setidaknya meminimalisir adanya praktik-praktik kotor yang merusak citra Kota Kendari yang notabenenya adalah Kota Bertakwa. Pemerintah setempat pun seharusnya memikirkan bagaimana membangun wilayahnya agar mampu menunjang nilai-nilai moral yang selaras sesuai dengan norma-norma agama.
Baca juga: Haruskah Ketidaksabaran Berakibat Si Buah Hati Terbunuh?
larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Bahkan di dalam Al-Qur'an pun menegaskan hal tersebut dalam surah An-Nur ayat 33 yang artinya: “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa itu”. (TQS.An-Nuur; 24:33)
Dalam pandangan Islam tidak dibenarkan dan sangat mengharamkan yang namanya praktik prostitusi. Bahkan dari segi hukum pun jelas bahwa prostitusi atau pelacuran menurut ajaran Islam hukumnya haram.
Haram artinya tidak boleh dilakukan. Dan sekiranya tetap dilakukan, maka akan mendapatkan sanksi hukum. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku zina demikian berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan zina tersebut sangatlah luas.
Terlepas dari beragam bentuk dan coraknya, prostitusi yang intinya adalah perzinahan itu sejatinya adalah suatu hal yang keji dalam pandangan Islam. Semua perzinahan, baik yang bertarif maupun yang tidak bertarif, apakah ia berjenis zina muhshan maupun zina ghairu muhshan, keseluruhannya adalah haram yang mendatangkan dosa yang besar bagi pelakunya.
Prostitusi dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh nash Alquran dan Hadis yaitu hukuman rajam dan hukuman cambuk.
Hukuman ini ditegaskan dalam Al Qur'an Surah An-Nur ayat 2 yang artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuk lah salah satu dari keduanya seratus kali cambukan. Dan janganlah kalian merasa kasihan kepada keduanya yang akan menghalangi kamu dari menerapkan hukum Allah jika kalian orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat. Hendaknya sekelompok dari orang-orang yang beriman menyaksikan hukuman bagi keduanya.” (QS. An-Nuur:2).
Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa pelaku, pengguna maupun penampung prostitusi jelas tidak hanya melanggar hukum negara tetapi juga merupakan dosa besar yang hukumannya telah diatur dalam Islam.
Baca juga: Pilkada dalam Paradigma Proses vs Hasil
Lantas bagaimana cara Islam membendung maraknya prostitusi yang kian hari semakin meresahkan?
Islam sendiri memiliki cara bagaimana mengatasi maraknya praktik prostitusi. Hal ini dijelaskan oleh Iffah Ainur Rochmah? yang dilansir dari Republika, bahwa ?Islam menetapkan lima jalur yang harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi yaitu:?? pertama, penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina.
Kedua, penyediaan lapangan kerja. Menurutnya, faktor kemiskinan yang sering kali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki. Ini karena perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Ketiga yaitu pendidikan yang sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal.''
Keempat yaitu sosial. Menurutnya, pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar.
Dan kelima adalah kemauan politik. ''Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apa pun yang terkait pelacuran,'' ujarnya.
Dengan melakukan langkah-langkah penyelesaian praktik prostitusi seperti yang telah dijelaskan di atas, maka permasalahan atas ketimpangan sosial yang terjadi hingga saat ini akan mampu memberi efek jera baik pelaku, pengguna maupun penampung prostitusi.
Karenanya, harus dibuat langkah-langkah yang tepat dan strategis yang mengarah kepada penerapan Islam secara menyeluruh sebab hal ini merupakan kewajiban dari Allah SWT. Selain itu, karena hanya dalam sistem Islamlah solusi mengatasi prostitusi bisa dilaksanakan. Wallaahu a’lam bish shawaab. (*)