Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Muna Terlepas dari Rapor Merah

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 30 Maret 2025
0 dilihat
Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkab Muna Terlepas dari Rapor Merah
Kadis Dukcapil Muna, Andi April saat menerima hasil penilaian dari Ombudsman. Foto: Ist.

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di bawah komando Bupati, Bachrun Labuta dan Wakilnya, La Ode Asrafil Ndoasa terus melakukan pembenahan pelayanan publik "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di bawah komando Bupati, Bachrun Labuta dan Wakilnya, La Ode Asrafil Ndoasa terus melakukan pembenahan pelayanan publik.

Alhasil, kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik beberapa satuan kerja berdasarkan penilaian Ombudsman terlepas dari rapor merah.

Adapun satuan kerja yang mendapatkan nilai tertinggi berdasarkan empat indakator input dan proses yakni, Dinas Sosial (Dinsos), Puskesmas Watoputeh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kadis Dukcapil Muna, Andi April menerangkan, penilaian tahun 2024, instansinya memperoleh nilai 85,42 dengan kualifikasi penilaian tinggi. Hal tersebut mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya zona kuning menjadi zona hijau muda.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan di Kota Baubau Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran

Baca Juga: Sentra Meohai, BP3MI Sultra dan 19 OPD Bahas Pelayanan Maksimal Pekerja Migran Bermasalah

"Alhamdulillah, capaian nilai kita bisa meningkat," kata Andi April, Minggu (30/3/2025).

Di lain sisi pula, penialaian terhadap pemantauan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun 2024, instansinya memperoleh IPP tertinggi yaitu 3.75 (B).

"Nilai ini juga meningkat signifikan dibanding dengan perolehan tahun 2023," sebutnya.

Dengan capaian itu, pihaknya akan terus berusaha meningkatkan pelayanan pada masa-masa yang akan datang. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga