Kepung DPRD Jatim, Buruh Desak Klaster Tenaga Kerja Dikeluarkan dari Omnibus Law

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 23 Maret 2022
0 dilihat
Kepung DPRD Jatim, Buruh Desak Klaster Tenaga Kerja Dikeluarkan dari Omnibus Law
Demo buruh di DPRD Jatim. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (PD FSP RTMM- SPSI) Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi di depan gedung DPRD Jatim "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (PD FSP RTMM- SPSI) Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi di depan gedung DPRD Jatim, Rabu (23/3/2022).

Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan buruh dalam aksi tersebut. Menurut Koordinator PD FSP RTMM SPSI Jatim, Purnomo mengatakan, pihaknya menolak masih diberlakukannya aturan Omnibus Law dalam pelaksanaan penegakan peraturan perburuhan di Jatim.

“Padahal dalam putusan MK sudah diketahui kalau perlu ada revisi dari Omnibus Law yang secara otomatis tak bisa diberlakukan sebelum ada revisinya. Oleh sebab itu, kami menolak adanya Omnibus Law,” jelasnya.

Purnomo mengatakan, inti putusan tersebut menyatakan sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945, di mana proses pembuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Oleh karena itu, sesuai dengan poin huruf “d” amar putusan tersebut seharusnya pembentuk Undang-Undang memperbaki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi saat ini pembentuk Undang-Undang justru akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diduga di dalamnya akan melegitimasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Baca Juga: Dicurhati Buruh Soal JHT, AHY: Permenaker No 2 Tahun 2022 Melukai Hati Pekerja

Purnomo menambahkan, pihaknya juga berharap agar klaster ketenagakerjaan  dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Hary Putri Lestari mengatakan, pihaknya mendukung langkah perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.

Baca Juga: Buruh di Sumut Desak Presiden Jokowi Copot Menaker, Ini Sebabnya

”Jangan sampai hak-hak buruh terabaikan dan terbentur aturan yang tak sesuai untuk kesejahteraan buruh,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Wanita yang akrab dipanggil HPL ini menambahkan, pihaknya berharap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tidak membuat peraturan perburuhan yang berdasarkan Omnibus Law.

“Omnibus Law sudah dinyatakan untuk direvisi, sehingga jangan jadikan Omnibus Law sebagai dasar aturan untuk membuat peraturan berburuhan,” jelas wanita asal Jember ini. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga