Keputusan Partai Dukung atau Tolak Omnibus Law, Tak Pengaruh di Pilkada
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 09 Oktober 2020
0 dilihat
Tujuh Fraksi di DPR-RI sepakat pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi UU. Foto: Repro Google.com
" Contohnya misalnya Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Pilkada Sultra, kedua partai itu bisa bermesraan dengan PDIP atau PKB. "
KENDARI, TELISIK.ID - Keputusan fraksi di DPR-RI mendukung pengesahaan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), dinilai tidak berpengaruh terhadap suara calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada.
Alasannya, karena dukungan partai tidak simetris antara pusat dan daerah.
"Contohnya misalnya Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Pilkada Sultra, kedua partai itu bisa bermesraan dengan PDIP atau PKB," kata Pengamat Politik Sultra, Najib Husein, Jumat (9/10/2020).
Dalam Pilkada, Najib menegaskan, indikator masyarakat memilih karena melihat bagaimana sosok seorang figur, bukan melihat partai yang merekomendasikan figur itu.
Baca juga: Proses Sengketa Pilkada, Bawaslu Junjung Tinggi Asas Keadilan
"Saya selalu mengatakan bahwa di Pilkada, yang bertarung itu figur bukan partai," tambah akademi UHO ini.
Sehingga, lanjut Najib, persoalan Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, tidak serta merta menaikkan popularitasnya.
"Itu sama sekali tidak punya pengaruh yang signifikan," tegasnya.
Diketahui, ada tujuh fraksi yang mendukung UU Cipta Kerja yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Sementara Demokrat dan PKS menolak. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali