Siap Sidang di MK, Tim Hukum Rajiun-Purnama Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilbup Muna 2024

Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 04 Januari 2025
0 dilihat
Siap Sidang di MK, Tim Hukum Rajiun-Purnama Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilbup Muna 2024
Paslon Rajiun-Purnama siap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilbup Muna 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist

" Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muna (Pilbup) 2024 "

MUNA, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muna (Pilbup) 2024.

Gugatan ini masuk dalam proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang kini memasuki tahapan ke-8, yaitu pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Tim kuasa hukum pasangan Rajiun-Purnama, yang diwakili oleh La Ode Almardan, menjelaskan bahwa gugatan mereka berfokus pada adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilbup Muna 2024.

Baca Juga: NasDem Sultra Hormati Langkah Tina-Ihsan yang Gugatannya Dikabulkan MK

Dalam pengajuan gugatan, pihaknya telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan yang oleh tim sukses paslon Bachrun Labuta-Asrafil Ndoasa (Bahtera).

Gugatan ini tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan nomor 84/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, yang terdaftar dengan nomor perkara 84/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Gugatan ini telah diterima oleh MK, meskipun banyak yang meragukan, namun bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat,” ungkap La Ode Almardan, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Darwin: Pilkada Selesai, Saatnya Wujudkan Muna Barat Lebih Maju

Almardan mengatakan, paslon Bahtera diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, yang dimulai pada 3 hingga 6 Januari 2025, dengan penetapan sebagai pihak terkait dijadwalkan berlangsung antara 6 hingga 14 Januari 2025.

Tim kuasa hukum pasangan Rajiun-Purnama juga memastikan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan, termasuk foto dan video yang akan disampaikan dalam persidangan di MK.

“Kami siap untuk membuktikan kecurangan yang terjadi dan kami menantikan proses pembuktian di sidang MK nantinya,” tegas Almardan. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga