Kerahkan 339 Personel, Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Zebra Semeru 2021
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 15 November 2021
0 dilihat
Apel Operasi Zebra Semeru 2021 di Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik
" Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Zebra Semeru 2021 selama dua minggu dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif, serta humanis di masyarakat atas kinerja Polantas "
SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Zebra Semeru 2021 selama dua minggu dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif, serta humanis di masyarakat atas kinerja Polantas.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk operasi tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 339 personel.
Dimana untuk anggota Satlantas sebanyak 124 personel yang dibagi menjadi dua, antara lain satgas preemtif sebanyak 59 personel dan satgas preventif sebanyak 58 personel.
Target prioritas operasi yang dilaksanakan difokuskan kepada 8 pelanggaran, antara lain pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi Narkoba/mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Baca Juga: Mainkan Harga Tiket, Kapal Express Bahari 7 F Diadukan ke Dewan
Baca Juga: Viral: Bikin Haru, Seorang Ibu Jualan Bakso Sambil Gendong Anaknya
Mantan Dirkrimsus Polda Jatim ini mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, juga dilakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya COVID-19.
"Dengan deteksi dini adanya covid-19, tentunya akan mencegah munculnya cluster baru di kota Surabaya,” jelasnya di Mapaolrestabes Surabaya, senin (15/11/2021).
Menurut Achmad Yusep Gunawan, bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan adalah pembatasan kegiatan masyarakat Kawasan tertib phiyical distancing di Jl Tunjungan, Jl Raya Darmo, Jl Pemuda dan Jl Gubernur Suryo serta Operasi Yustisi pelanggar protokoler kesehatan.
“Dimana kegiatannya dilakukan gabungan 3 pilar dalam menegakan Inpres No.06 Th 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, serta mengantisipasi dan meminimalisir timbulnya Cluster Baru di Surabaya,” tutupnya. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha