Lindungi Hak Tanah Warga, Pemkab Kolaka Timur Rapat Koordinasi Reforma Agraria
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 02 Juni 2022
0 dilihat
Rapat Koordinasi Reforma Agraria Pemkab Koltim dalam menciptakan perlindungan gak tanah warga. Foto: Ist
" Dalam pelaksanaan penata aset Reforma Agraria terbagi menjadi dua program, yaitu yang pertama adalah redistribusi tanah dan legalisasi tanah "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melakukan rapat koordinasi reforma (penataan aset dan akses) dalam percepatan pelaksanaan program transmigrasi penyelesaian konflik dan penerbitan sertifikat tanah untuk melindungi hak-hak masyarakat tradisional dan lokal.
Pj Bupati Kolaka Timur, Ir H Sulwan Aboenawas MSi, yang diwakili oleh Asisten I Setda Pemkab Kolaka Timur, Arisman SE, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penata aset Reforma Agraria terbagi menjadi dua program, yaitu yang pertama adalah redistribusi tanah dan legalisasi tanah.
Pemerintah akan menempatkan hak lahan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya yang terkadang menyimpan masalah yang panjang.
Kemudian tanah terlantar dan tanah negara ditambah dengan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan redistribusi hutan.
Selanjutnya pelaksanaan reforma agraria dari masa ke masa telah dilaksanakan akan tetapi ketimpangan penguasaan dan ketimpangan tanah serta konflik agraria masih ada bahkan cenderung bertambah.
Kesuksesan pelaksanaan reforma agraria adalah kemauan elit politik dalam hal ini Presiden dimana memadukan secara lintas sektor dan atau kementerian pelaksanaan kebijakan, adapun caranya dengan membentuk satu kelembagaan pelaksana reforma agraria di pusat dan di daerah yang mana bertujuan untuk memastikan tersedianya dukungan kelembagaan serta memampukan atau untuk membuat desa dalam rangka untuk mengatur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Baca Juga: Muna Barat Raih WTP Keenam Kali, Kado Manis Kedua untuk Pj Bupati
Pelaksanaan reforma agraria meliputi penyuluhan inventarisasi dan identifikasi objek serta subjek, Pengukuran dan pemetaan dengan prioritas untuk tanah pertanian dan sebagian tanah non pertanian yang berasal dari eks-HGU, juga tanah terlantar kemudian ditambah lagi pelepasan kawasan hutan hasil sengketa dan konflik serta tanah negara lainnya yang memenuhi syarat untuk redistribusi tanah sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.
Untuk melaksanakan semua tugas tersebut maka Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kota untuk mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang selanjutnya akan di distribusikan kepada masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria, sehingga peran dari gugus tugas ini sangat penting untuk mendukung capaian target yang diterapkan oleh Kementerian APN dan BPN secara rasional.
"Semoga kita semua dapat bekerja sama untuk membangun negara kita Indonesia ini, khususnya Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kolaka Timur ke arah yang lebih baik melalui program-program seperti ini," harapnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald mengatakan, Reforma Agraria adalah program unggulan dari Presiden Jokowi dalam sektor pertanian.
"Adapun data di Dinas Pertanahan Indonesia indeksnya itu kira-kira 0,59 persen yang berarti 1 persen penduduk Indonesia menguasai 50 persen sumber daya pertanahan.
Baca Juga: Nasib 56 CASN Muna Tunggu Keputusan BKN
Jadi cuma 90 persen menguasai 4 persen, sangat jauh Gap yang terjadi sehingga terjadi potensi terjadinya konflik dan ketidakadilan dan ini harus diselesaikan.
"Tujuannya adalah bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses," ujarnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, S.T, M.T., Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur Hj. Kusniayati, S. SiT.M. MPub, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Kepala UPTD KPH Unit Ladongi dan Ueesi, Serta Kepala OPD Lingkup Pemkab Kolaka Timur. (B-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Musdar