Unras di Muna Ricuh, Begini Kronologinya

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 02 Juli 2020
0 dilihat
Unras di Muna Ricuh, Begini Kronologinya
Sat Pol PP terlibat baku hantam dengan pendemo. Foto: Sunaryo/Telisik

" Salah seorang orator bilang, jangan dengar kurcaci-kurcaci Pol PP itu. Mereka langsung memaksa menembus barikade kami. "

MUNA, TELISIK.ID- Bentrokan antara Sat Pol PP dan warga Desa Korihi, Kecamatan Loghia, Kamis (2/7/2020) dipicu massa aksi yang memaksa masuk kedalam kantor Bupati Muna.

Asgar Arianto, Kabid Trantib Sat Pol PP Muna menerangkan, awalnya Unjuk Rasa (Unras) berjalan aman. Saat ia mempertanyakan izin dan surat pemberitahuan aksi, pendemo malah teriak tidak usah layani negosiasi dengan Sat Pol PP.

Karena, tak ada izin,  ia lalu meminta perwakilan pendemo 20 orang untuk dipertemukan dengan Pj Sekda, Muhamad Djudul. Lagi-lagi pendemo menolak dan mengkatai Pol PP dengan bahasa kasar.  

"Salah seorang orator bilang, jangan dengar kurcaci-kurcaci Pol PP itu. Mereka langsung memaksa menembus barikade kami," katanya.

Aksi dorong terjadi. Tiba-tiba, salah seorang anggota Sat Pol PP wanita dihantam kayu. Bentrokan pun tak bisa terelakan. Ia berusaha melerai. Akan tetapi, orator malah berteriak melalui pengeras suara agar massa aksi terus maju.

Baca juga: Sat Pol PP Bentrok dengan Warga, Satu Luka

"Kita sudah berupaya menghalau dengan menempatkan anggota wanita dibarisan depan agar tidak terjadi bentrok. Tetapi, yang terjadi malah anggota wanita kami dipukul kayu," ungkapnya.

Setelah bentrokan selesai, ia berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait tindakan anggotanya. Dari informasi yang ia dapat, pendemo tidak memiliki izin dan tidak menyampaikan surat pemberitahuan di Polres Muna. Bahkan, oleh polisi mereka telah dilarang untuk melakukan aksi Unras.

"Pendemo itu sudah dilarang oleh polisi, karena tidak ada surat pemberitahuanya. Korlapnya ditelpon oleh polisi tidak ada yang angkat," ujarnya.

Tidak sampai di situ, ia kembali melakukan negosiasi dengan pendemo untuk bertemu dengan Pj Sekda. Pendemo mau, tetapi dengan catatan setelah pertemuan, mereka harus membawa pulang Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Korihi. Asgar tidak bisa menjamin itu. Pendemo pun langsung menarik diri.

Reporter: Sunaryo

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga