Kasus Rudapaksa, Sopir di Manggarai Terancam 15 Tahun Kurungan

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 07 Februari 2022
0 dilihat
Kasus Rudapaksa, Sopir di Manggarai Terancam 15 Tahun Kurungan
Pelaku diamankan pihak Polres Manggarai. Foto: Ist

" Penyidik Polres Manggarai akhirnya menetapkan seorang sopir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur menjadi tersangka "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Penyidik Polres Manggarai akhirnya menetapkan seorang sopir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur menjadi tersangka. Ia pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, penyidik akhirnya menetapkan MKA (21), warga Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun," katanya, Senin (7/2/2022).

Dikatakan, tersangka MKA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan itu jelas bahwa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, pasca penetapan sebagai tersangka, MKA langsung ditahan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus asusila dengan korbannnya seorang remaja putri usia 15 tahun.

Sementara itu, Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan, penyidikan dari PPA Polres Manggarai sedang bekerja keras untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan tersangka.

"Kiranya tidak ada kendala di lapangan yang bisa menghambat proses hukum kasus ini," katanya.

Seorang warga Bahong, Yerem Dalung mengatakan, kasusnya tidak disangka sama sekali karena tidak ada hal aneh usai kejadian beberapa pekan lalu. Tetapi, begitu banyak polisi datang, baru ketahuan apa yang terjadi.

"Kami kaget semua. Kami minta proses hukum harus dilakukan agar yang lain tidak melakukan hal yang sama ke depan," katanya.

Sebelumnya, nasib malang menimpa seorang pelajar di Manggarai, NTT berinisial MGL (15).

Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir berinisial MKA (21) asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Namun, kasusnya baru dilaporkan korban pada Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Parangi Warga, Pemilik Kios di Sikka NTT Jadi Tersangka

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan tepatnya dekat Kantor Lurah Pitak pada Minggu (16/1/2022) lalu.

Saat bertemu, kata Yoce Marten, pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.

Selanjutnya pada malam hari, pelaku mengajak lagi korban ke rumah pelaku dan setibanya di sana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar.

Kemudian Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 Wita, pelaku merudakpaksa dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Pembunuhan Cewek Cantik di Sumut Terungkap, Pelaku Masih di Bawah Umur Motifnya Cemburu

Atas kejadian tersebut, kata Yoce Marten, korban datang dan melaporkan aksi bejat MKA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada Rabu, 2 Februari 2022, pukul 15.30 Wita.

Menerima laporan itu, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga