Kery Saiful Konggoasa Harap Pj Bupati Konawe Lakukan Tugas dengan Baik

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 05 September 2023
0 dilihat
Kery Saiful Konggoasa Harap Pj Bupati Konawe Lakukan Tugas dengan Baik
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa ungkap tak ada kepentingan kepada Pj bupati yang akan menjabat nanti. Foto: Ist.

" Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) yang masa jabatannya bakal berakhir pada 23 September 2023 mendatang, berharap Penjabat (Pj) bupati yang menggantikan dirinya bisa melaksanakan tugasnya dengan baik "

KONAWE, TELISIK.ID - Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) yang masa jabatannya bakal berakhir pada 23 September 2023 mendatang, berharap Penjabat (Pj) bupati yang menggantikan dirinya bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

KSK mengaku tidak memiliki kepentingan terhadap Pj Bupati Konawe, Menurutnya, Pj bupati yang ditunjuk Mendagri merupakan kader terbaik di pemerintahan.

“Tugas Pj bupati itu ada tiga. Menjalankan roda pemerintahan, menyukseskan pemilu dan menjaga investasi,” ujarnya.

Baca Juga: Pekande-kandea, Sajian Penutup Festival Teluk Pasarwajo Buton

KSK juga mengingatkan kepada masyarakat Konawe, agar menerima siapapun Pj bupati yang ditunjuk dari Kemendagri.

"Siapapun dia asalkan warga negara Indonesia kita terima. Yang penting tujuannya untuk menjaga dan mengelola Kabupaten Konawe dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD telah menetapkan tiga nama calon Pj Bupati Konawe yaitu Harmin Ramba, La Ode Muhajirin, Syahril Abdul Raup.

Baca Juga: HMI Sumatera Utara Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba GS, Dirnarkoba Angkat Bicara

Ketua DPRD Konawe, Ardin menerangkan, pengusulan Pj Bupati Konawe telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang tertuang dalam Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 110. 1. 2.3/3736/SJ tertanggal 21 Juli 2023 dan Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.

"Seluruh tahapan pengusulan regulasi Pj bupati telah kita lakukan sesuai regulasi, adapun keputusan siapa yang datang itu menjadi kewenangan Kemendagri," ujar Ardin. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga