Kesal Banyak Bolos Musrenbang Wabup Konawe Kepulauan Tolak Usulan Kades

Lukman Nul Hakim, telisik indonesia
Rabu, 15 Februari 2023
0 dilihat
Kesal Banyak Bolos Musrenbang Wabup Konawe Kepulauan Tolak Usulan Kades
Penyerahan hasil musrenbang tahun 2023 oleh Wakil Bupati dan Kepala Bapedda Komawe Kepulauan kepada Camat Wawonii Barat dan Wawonii Tengah, Rabu (15/2/2023). Foto Lukman Nul Hakim/Telisik

" Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menerima usulan kepala desa (kades) yang tidak ikut dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahun 2024 "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menerima usulan kepala desa (kades) yang tidak ikut dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahun 2024.

Kegiatan musrembang yang digelar di Langara meliputi Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Tengah membuat Wabup, Andi Muhammad Lutfi kecewa kepada kades yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut dan menekankan tidak akan menerima usulan kades yang tidak hadir,

“Kita harus tegas dalam hal ini, karena ini bukan pertama kalinya, jadi untuk kades yang tidak hadir dalam kegiatan musrenbang ini tidak usah diterima usulanya,” cetusnya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Tumpukan Sampah Resahkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Konawe Kepulauan

Kekecewaan wabup ini juga dipicu akibat pada saat kegiatan musrenbang persiapan tahun 2023 kades tidak banyak yang hadir, juga banyak kades yang pulang pada saat kegiatan masih berlangsung, sehingga membuat wabup merasa kecewa.

“Untuk kepala desa yang tidak hadir, kita tidak usah menerima usulan apa saja yang mereka usulkan baik itu untuk tahun ini maupun tahun-tahun ke depanya,” jelasnya.

Tempat sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedda), Safiudin Alibas mengatakan, hal itu sesuai mekanisme musrenbang atau mekanisme perencanaan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Ternak di Konawe Kepulauan Mulai Divaksin PMK

Jika didapatakan ada kades yang tidak menghadiri musrenbang tingkat kecamatan dengan catatan atau alasan yang tidak jelas, maka pimpinan berhak menolak usulan dari kades yang tidak hadir.

“Jika kades tidak hadir tanpa alasan yang jelas sebenarnya dia justru tidak mengindahkan amanat Undang-Undang ini dan juga tidak memperjuangkan hak-hak masyarakatnya dengan baik,” jelasnya. (B)

Penulis: Lukman Nul Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga