113 P3K di Muna Tunggu SK
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 09 Januari 2021
0 dilihat
Ilustrasi honorer K2. Foto: Repro harianterbit.com
" Untuk masa kerja P3K, biasanya satu tahun. Kemudian dapat diperpanjang bila OPD masih membutuhkan. Namun, jika tidak, maka dapat dilakukan pemberhentian. "
MUNA, TELISIK.ID - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Muna, pesertanya berasal dari honorer kategori dua (K2). Dari ribuan honer K2 yang mengikuti tes, hanya 113 yang dinyatakan lulus.
Kini, mereka telah selasai pula melangkapi pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pemutakhiran data.
"Setelah selesai pemutakhiran data, mereka tinggal menunggu SK dari pusat," kata Kepala BKPSD Muna, Sukarman Loke.
Menurut mantan Asisten II itu, pelaksanaan tes lebih dulu dilakukan sebelum formasi keluar. Karenanya, baru-baru ini di akhir Desember 2020, BKPSDM mengusulkan formasinya.
"Setelah ada persetujuan, mereka kita akan tempatkan sesuai profesinya masing-masing di OPD," ujarnya.
Baca juga: Monitor Harga Kedelai, Satgas Pangan Jatim Sidak Kampung Tempe
P3K dan honorer jauh berbeda. Dimana, P3K merupakan jabatan tertinggi dibanding honorer. Gaji P3K berasal dari pemerintah pusat serta mendapatakan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sementara honorer, digaji melalui APBD.
"P3K hanya tidak memiliki NIP," timpalnya.
Untuk masa kerja P3K, biasanya satu tahun. Kemudian dapat diperpanjang bila OPD masih membutuhkan. Namun, jika tidak, maka dapat dilakukan pemberhentian.
"Semua tergantung kebutuhan OPD," sebutnya.
Jumlah honorer K2 yang telah diangkat menjadi P3K hingga saat ini baru sekitar 213 orang dari total 5.005. Ada juga yang lulus seleksi CASN tahun 2018 dengan batas usia 35 tahun sebanyak 11 orang. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha