Ketua DPRD Buton Utara Belum Berpikir Maju Pilkada, Salam Sahadia Siap Tarung
Aris, telisik indonesia
Jumat, 01 Juli 2022
0 dilihat
Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Muhammad Rukman Basri (kiri), belum berpikir maju pilkada. Sementara Abdul Salam Sahadia (kanan), politisi Demokrat yang juga anggota DPRD Sulawesi Tenggara, mengaku siap bertarung. Foto: Ist.
" Rukman Basri mengaku belum ingin berkomentar tentang pemilihan kepala daerah "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Muhammad Rukman Basri, belum berpikir untuk maju sebagai Calon Bupati Buton Utara pada 2024 mendatang.
Rukman Basri mengaku belum ingin berkomentar tentang pemilihan kepala daerah.
"Saya belum melakukan langkah-langkah itu, karena saya hari ini masih anggota DPRD dan masih agak jauh," kata Rukman yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Buton Utara, kepada sejumlah awak media di aula sidang paripurna DPRD Buton Utara, Jumat (1/7/2022).
Sejauh ini, sudah ada politisi yang telah menyatakan siap untuk bertarung pada Pilkada Kabupaten Buton Utara di 2024 mendatang.
Abdul Salam Sahadia misalnya. Politisi Partai Demokrat itu telah menyatakan kesiapannya untuk bertarung di Pilkada 2024.
Abdul Salam Sahadia yang merupakan politisi Partai Demokrat yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan siap bertarung di Pilkada Buton Utara.
"Maju, siap tarung," kata legislator Dapil Kabupaten Buton Utara, Muna dan Muna Barat itu, belum lama ini.
Baca Juga: Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Dua Periode H Bustam, Deklarasi Maju Pilbup Bombana 2024
Sementara itu, untuk persoalan partai politik yang akan menjadi koalisi ke depannya, Abdul Salam Sahadia mengatakan, masih terlalu dini untuk dibicarakan, karena pengusungan untuk Pilkada 2024 tergantung hasil pilcaleg.
Sementara itu, pemerintah, DPR dan KPU telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari. Lalu, Bagaimana tahapan Pemilu 2024?
Keputusan tanggal pemungutan suara diambil pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Ketiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, dikutip dari Tempo.co.
Melansir Detik.com, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
Baca Juga: Dipasangkan dengan Muhaimin, Gerindra Jawa Timur Tolak Prabowo Jadi Cawapres
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024). (B)
Penulis: Aris
Editor: Haerani Hambali