Ketua DPRD Sumut Bantah Anggotanya Diberhentikan Sebagai Anggota Dewan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Ketua DPRD Sumut Bantah Anggotanya Diberhentikan Sebagai Anggota Dewan
Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Usulan PAW itu hak partai. Kiki Handoko Sembiring itu membela diri dengan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Medan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Drs Baskami Ginting membantah anggotanya Kiki Handoko Sembiring diberhentikan melalui PAW oleh PDI Perjuangan.

"Dia belum di-PAW ya. Dia itu masih diusulkan PDI Perjuangan," kata Baskami Ginting kepada Telisik.id, Jumat (19/3/2021).

Baskami mengatakan, pihaknya telah mengetahui usulan partai melakukan PAW terhadap anggotanya Kiki Handoko Sembiring. Sehingga Kiki Handoko Sembiring melakukan pembelaan diri dengan menempuh jalur hukum.

"Usulan PAW itu hak partai. Kiki Handoko Sembiring itu membela diri dengan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Kemudian, saat diminta tanggapan terkait usulan PAW anggotanya Kiki Handoko Sembiring yang digantikan oleh sekertaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Soetarto, Baskami mengaku tidak berani mengomentari.

"Ah itu gak berani berkomentar. Itu hak partai. Kiki juga ada hak membela diri," pungkasnya mengakhiri kepada Telisik.id.

Baca juga: Polsek Panakkukang Galakkan Program SEJUK, Berbagi Tidak Membuat Kita Miskin

Diberitakan sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Dia diberhentikan melalui pergantian antar waktu (PAW) dan digantikan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Soetarto.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Sumut, H Alamsyah Hamdani membenarkan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko diberhentikan melalui PAW.

Dia mengatakan, PAW tersebut berdasarkan surat DPD PDI Perjuangan Sumut nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal PAW Kiki Handoko Sembiring ke DPRD Sumut.

"Surat DPD PDIP Sumut ini merupakan tindaklanjut atas surat DPP PDIP Nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021," katanya kepada Telisik.id, Selasa (16/3/2021) lalu.

"PAW dilakukan karena kasus pengeroyokan seorang personel kepolisian di parkiran Capital Building Medan," tambahnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga