Pemkot Kendari Belum Tindak Pasar Ilegal di TPI Sodohoa

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 26 Maret 2021
0 dilihat
Pemkot Kendari Belum Tindak Pasar Ilegal di TPI Sodohoa
Pasar ilegal di kawasan TPI Sodohoa Kendari. Foto: Musdar/Telisik

" Sabar saja. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum menertibkan pasar ilegal di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodohoa.

Padahal Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang sudah digelar DPRD bersama Dinas Perikanan dan UPTD TPI sudah lama dilaksanakan.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat dikonfirmasi belum lama ini perihal tersebut, ia hanya meminta bersabar.

"Sabar saja," ungkapnya singkat.

Saat disinggung deadline bagi pedagang untuk pindah dari TPI, Politisi PKS ini tidak memberikan kepastian. Ia hanya kembali meminta bersabar.

Baca juga: Haerul Saleh Minta Pemerintah Matangkan Rencana Impor Beras

"Sabar saja, tenang," ungkapnya.

Mantan anggota DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, usai RDP, pihaknya sudah memikirkan bagaimana agar pedagang di TPI mau pindah dari kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Tetap ada (penertiban). Kita melakukan pendekatan persuasif, kita juga sedang menyiapkan tempat alternatif untuk mereka berdagang. Mudah-mudahan nanti bisa diterima oleh seluruh yang terlibat," jelasnya.

Sulkarnain saat ditanya, dimana tempat alternatif yang Pemkot siapkan, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah DPW PKS Sultra ini masih enggan untuk memberitahu

"Sabar saja, tenang saja, nanti kita umumkan," pungkasnya sambil meninggal wartawan.

Baca juga: BNNP Sultra Sosialisasi P4GN dan Tes Urine Personel Denpom Kendari

Senada, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan saat dimintai keterangan mengatakan, Ia akan memanggil Komisi II mempertanyakan apa yang menjadi hasil RDP, 12 Maret lalu itu, termasuk apa langkah yang dilakukan oleh Pemkot.

Subhan menegaskan, apa yang sudah disepakati dalam RDP itu jangan hanya sekedar disepakati namun juga harus dilaksanakan.

"Tentu dinas terkait membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan mengambil langkah-langkah penertiban, tapi setidaknya ada progres yang bisa disampaikan kepada kami, supaya kapan ada teman-teman yang bertanya tindaklanjut dari kesepakatan itu kita bisa memberikan penjelasan," jelas Subhan.

Sementara itu, Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik sebelumnya sudah menegaskan bahwa  pasar di TPI adalah ilegal karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Mestinya, kata Rajab, tempat yang disediakan oleh pemerintah dan pembangunannya bersumber dari ABPD maupun APBN difungsikan sesuai dengan peruntukannya. (A)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga