Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Jumat, Saut Situmorang Nilai Firli Langgar Aturan

Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Jumat, Saut Situmorang Nilai Firli Langgar Aturan
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, usai memberi keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, Selasa (17/10/2023). Foto: Antara

" Ketua KPK, Firli Bahuri, direncanakan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam pekan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua KPK, Firli Bahuri, direncanakan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam pekan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah membuat surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memanggil Firli Bahuri sebagai saksi pada Jumat (20/10/2023).

“Agenda pemeriksaan yang telah diagendakan, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada para wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023).

Firli dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Jumat, 20 Oktober 2023, pukul 14:00 WIB di ruang penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat yang dikirim ke Dewas KPK materinya termasuk pemberitahuan penanganan perkara yang terkait dengan pegawai KPK untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Tak Campuri Putusan MK, Hakim Konstitusi Ungkap Beberapa Kejanggalan

“Kemudian meminta Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinator koordinasi supervisi untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara untuk bisa segera dilaksanakan,” jelas Ade.

Ade memastikan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan. “Pada 9 Oktober 2023 hingga sampai sore ini (Rabu sore, 18/10/2023), dalam tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi,” ujar Ade.

Polda Metro Jaya Rabu ini kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Irwan sebelumnya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (11/10/2023) lalu. Saat itu, Irwan diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.

“Termasuk Kapolrestabes Semarang masih diperiksa,” kata Ade.

Selain Irwan, sampai berita ini diturunkan, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, juga telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Kevin masih berlangsung hingga saat ini.

“Sudah hadir dari pukul 10:00 WIB, masih berlangsung,” ujar Ade.

Polda Metro Jaya hari ini juga meminta keterangan dari Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin, terkait kasus yang sama. Jasin mengatakan, dirinya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi ahli.

“Pemeriksaan ini dalam rangka penyidikan atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pimpinan KPK oleh Polda Metro Jaya,” jelas Jasin.

Penuturan Jasin, dirinya juga ditanya soal pasal 36 dan pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang berperkara. Selain itu, juga ditanya soal foto Ketua KPK, Firli Bahuri, bertemu SYL yang beredar luas.

Jasin menjelaskan, itu pun termasuk materi yang ditanyakan oleh penyidik. “Ya, itu termasuk materi yang sedang digarap oleh Polda Metro Jaya. Banyak yang mau diperiksa. Tunggu saja. Misalnya Dewas KPK, nanti bergulir banyak yang akan diperiksa,” tuturnya.

Terkait kehadiran Jasin, Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai pukul 13:30 WIB. “Tadi, mulai pukul 10:30 WIB dan selesai pukul 13:30 WIB,” kata Ade.

Sebelum Jasin, penyidik Polda Metro Jaya juga memanggil mantan pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang. Saut menilai tindakan Firli bertemu dengan SYL menyalahi aturan. Dia menegaskan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

“I have no any doubt about it (saya tidak punya keraguan sama sekali tentang itu, red). Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) makanya saya kemari,” tegas Saut, Selasa (17/10/2023).

Saut enggan mengomentari mengenai pertemuan Firli dengan SYL terkait dugaan pemerasan. Dia mengatakan, dirinya datang sebagai saksi ahli untuk menjelaskan Pasal 35 dan 65 UU KPK.

Baca Juga: Takut Salah Revisi PKPU 19 Tahun 2023, KPU Konsultasi ke DPR Sikapi Putusan MK

“Saya datang kemari untuk menjelaskan, membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK,” jelas Saut.

Pertemuan Firli dengan SYL seperti terdokumentasikan di foto diperkirakan terjadi saat kasus dugaan korupsi di Kementan pada tahun 2021. Foto tersebut beredar di media sosial. Keduanya sedang berada di GOR bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Saut menegaskan, yang dimaksud pimpinan KPK dilarang untuk bertemu langsung, tidak langsung dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara yang sedang ditangani KPK, yakni saat pengaduan masyarakat membuka dan mempelajarinya.

“Kemudian kalau ada bukti yang cukup, dia melapor kepada pimpinan terus digaungkan penyelidikan. Nah, di penyelidikan inilah biasanya OTT (operasi tangkap tangan) itu,” beber Saut. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga