Seorang Guru di Kendari Diduga Lecehkan Belasan Murid di Bawah Umur

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 03 September 2024
0 dilihat
Seorang Guru di Kendari Diduga Lecehkan Belasan Murid di Bawah Umur
Terduga pelaku, SI saat diamankan pihak berwajib. Foto: Ist.

" Seorang guru berinisial SI (51) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur "

KENDARI, TELISIK.ID – Seorang guru berinisial SI (51) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur. Guru tersebut diamankan oleh pihak berwajib pada Selasa (3/9/2024).

Menurut Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dugaan kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 KUHP.

"Perbuatan tersebut diduga terjadi di Jalan BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada bulan Agustus 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara

Salah satu korban yang masih berusia sepuluh tahun, sebut saja Bunga, merupakan pelajar di sekolah tempat SI mengajar.

Kronologi sementara menyebutkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dugaan kuat bahwa ia telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP.

Baca Juga: Seorang Ibu Tega Serahkan Anaknya ke Selingkuhan untuk Dirudapaksa Berulang Kali demi Motor Vespa

Kejadian ini diduga berlangsung di Jalan BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Agustus 2024.

Sebagai informasi, pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/331/VIII/2024/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA. Total korban mencapai sebelas orang, dan lima di antaranya sudah mengajukan laporan.

Saat ini, guru tersebut telah berada di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga