Perkara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas: Tak Perlu Dipidana
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 03 September 2021
0 dilihat
Anggota Dewas KPK, Harjono. Foto: Repro news.detik.com
" Kewenangan Dewas dalam perkara ini hanya mengadili kode etik pimpinan KPK. "
JAKARTA,TELISIK.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merespon laporan penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan atas dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK, Harjono mengatakan, meskipun Lili Pintauli terbukti melanggar etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang terkait perkara di KPK, namun pihaknya tidak dapat menindaklanjuti ke pidana.
“Kalau itu bukan delik aduan, engga usah Dewas harus melapor-melapor,” ujar Harjono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut Harjono menjelaskan, kewenangan Dewas dalam perkara ini hanya mengadili kode etik pimpinan KPK.
“Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan,” ujarnya.
Meskipun bukan delik aduan, Harjono menyarankan agar Novel dkk, melaporkan Lili ke aparat penegak hukum jika meyakini ada pidana di balik perbuatan melanggar etik.
Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum.
Novel menyebut putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana.
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di HPN Kendari Bakal Beri Penghargaan Kepala Daerah
Baca juga: Polemik Pembubaran BSNP, Komisi X DPR Bakal Panggil Menteri Nadiem
Menurutnya, putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, membuktikan perbuatan Lili melanggar pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelanggaran terhadap pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Sementara pelapor lainnya Rizka Anungnata menambahkan, pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang dilakukan Lili selaras dengan pasal 36 UU KPK, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Artinya, perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," ucap pegawai nonaktif KPK itu.
Diketahui sebelumnya, Senin (30/8/2021) Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar.
Lili terbukti melakukan dua pelanggaran yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sehingga dalam putusan Dewas KPK, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali