JAKARTA, TELISIK.ID - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama empat KPU kabupaten memutuskan untuk menunda pelatikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pilkada serentak tahun 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, menuturkan, dalam menyikapi surat edaran KPU Pusat, pihaknya memutuskan untuk menunda pelantikan ini atas usulan atau permintaan dari empat KPU kabupaten yang akan melangsungkan pilkada serentak 2020. Keempat KPU kabupaten tersebut yakni Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Butur, Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Konawe Utara.
"Menindaklanjuti putusan pusat, maka kami memutuskan untuk menunda pelantikan PPS di empat kabupaten," kata La Ode Abdul Natsir kepada Telisik.id lewat sambungan telpon, Minggu (22/3/2020).
"Kami hanya supervisi, asistensi, koordinasi dan monitoring pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati di tujuh kabupaten di Sultra," sambungnya.
Menurut La Ode Abdul Natsir, keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan keselamatan semua pihak, atas mewabahnya COVID-19.
