Ketua KPU Sultra: Empat Kabupaten Pilkada di Sultra Tunda Pelantikan PPS

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 23 Maret 2020
0 dilihat
Ketua KPU Sultra: Empat Kabupaten Pilkada di Sultra Tunda Pelantikan PPS
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir. Foto:.Ist

" Menindaklanjuti putusan pusat, maka kami memutuskan untuk menunda pelantikan PPS di empat kabupaten "

JAKARTA, TELISIK.ID - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama empat KPU kabupaten memutuskan untuk menunda pelatikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pilkada serentak tahun 2020.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, menuturkan, dalam menyikapi surat edaran KPU Pusat, pihaknya memutuskan untuk menunda pelantikan ini atas usulan atau permintaan dari empat KPU kabupaten yang akan melangsungkan pilkada serentak 2020. Keempat KPU kabupaten tersebut yakni Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Butur, Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Konawe Utara.

"Menindaklanjuti putusan pusat, maka kami memutuskan untuk menunda pelantikan PPS di empat kabupaten," kata La Ode Abdul Natsir kepada Telisik.id lewat sambungan telpon, Minggu (22/3/2020).

"Kami hanya supervisi, asistensi, koordinasi dan monitoring pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati di tujuh kabupaten di Sultra," sambungnya.

Menurut La Ode Abdul Natsir, keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan keselamatan semua pihak, atas mewabahnya COVID-19.

"Selain putusan KPU Pusat, penundaan ini juga atas pentimbangan keselamatan bersama dengan adanya COVID-19 saat ini," jelasnya.

Sementara itu, di tiga kabupaten lainnya, KPU Sultra telah melaksanakan pelantikan PPS yakni di Kabupaten Muna, Kolaka Timur dan Wakatobi.

"Kita sudah lakukan pelantikan PPS di tiga kabupaten lainnya setelah berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu polisi dan pemerintah setempat," tutupnya.

Seperti diketahui, KPU menunda tahapan pilkada 2020 akibat wabah COVID-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan tahapan yang ditunda di antaranya pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Rani

Baca Juga