Ketua PWI Baubau Minta Polres Buton Hentikan Kriminalisasi Pers

Harjum Ntry, telisik indonesia
Kamis, 22 Juli 2021
0 dilihat
Ketua PWI Baubau Minta Polres Buton Hentikan Kriminalisasi Pers
Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin, SH. Foto: Ist.

" Jika yang diadukan pelapor berkaitan dengan sengketa pers, kepolisian dan Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman terkait penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa "

BAUBAU, TELISIK.ID - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin, SH, meminta Polres Buton untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis Telisik.id, Deni Djohan, dalam kasus yang diadukan oleh Bupati Buton Selatan, Arusani.

Dengan memproses laporan Bupati Buton Selatan, Polres Buton dianggap telah mengabaikan rekomendasi Dewan Pers (DP) yang telah menangani kasus ini.

Hal ini dikatakan La Ode Aswarlin menyusul terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang bergulir sejak 2020 lalu itu.

Menurutnya, jika yang diadukan pelapor berkaitan dengan sengketa pers, kepolisian dan Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman terkait penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa.

"Jika ini berkaitan dengan sengketa kasus pers, kita berharap jangan dikriminalkan siapapun pelapornya," imbuhnya.

Ia menambahkan, setiap kasus yang menyangkut pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers. Nantinya akan ada langkah-langkah penyelesaian yang akan dimediasi oleh Dewan Pers sebelum perselisihan ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga: Abaikan Rekomendasi DP, Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan Kembali Dilanjutkan

Baca Juga: 119 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Terdampak PPKM Mikro di Bombana

Jika ternyata solusi penyelesaian yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak diterima oleh pihak pelapor dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pelapor dapat mengisi formulir pernyataan di Dewan Pers di atas kertas bermaterai.

"Kita berharap langkah-langkah ini semua dapat dilakukan guna menjunjung tinggi dan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia," pungkasnya. (C)

Reporter: Harjum Ntry

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga