Gaji PPPK di Muna Capai Rp 15 Miliar
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba saat memberikan SK pada PPPK. Foto : Sunaryo/Telisik.
" Tertundanya pembayaran gaji PPPK akibat tidak cukup tersedianya anggaran di APBD 2022 "
MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tidak perlu uring-uringan persoalan gaji yang belum dibayarkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tidak mungkin merugikan mereka. Keterlambatan pembayaran gaji sejak mendapatkan SK pada Mei lalu bukan karena unsur kesengajaan. Namun, karena APBD 2022 sudah lebih dulu ditetapkan. Makanya, gaji PPPK dialokasikan di APBD Perubahan 2022.
Plt Kadis Kominfo Muna, Muhamad Haidar menerangkan, tertundanya pembayaran gaji PPPK akibat tidak cukup tersedianya anggaran di APBD 2022. Pasalnya, pagu awal gaji PPPK telah disiapkan bersamaan dengan gaji ASN sebesar Rp 216 miliar. Namun, terjadi pergeseran menjadi Rp 221 miliar.
Dimana, gaji PPPK pengangkatan sebelumnya, setahun telah dianggarkan sebesar Rp 5,1 miliar. Kemudian, bergeser akibat ditambah dengan PPPK 267 guru sebesar Rp 10,2 miliar.
Baca Juga: Penjabat Bupati Buton Tinjau Venue Porprov 2022
"Untuk total keseluruhan gaji PPPK setelah mengalami pergeseran sebesar Rp 15 miliar. Gaji itu sudah dialokasikan di Perubahan APBD," ungkap Haidar, Minggu (28/8/2022).
Haidar berharap PPPK tidak perlu cemas dengan gaji. Pemkab, pasti akan memberikan hak-hak mereka sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Uji Coba Jelang ETMC 2022, Persim Manggarai Sulit Cari Lawan Sepadan
"Hanya persoalan waktu saja. Saya berharap pihak-pihak lain untuk bijak dan positif dalam menanggapi dan memberikan informasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini mengaku, gaji PPPK untuk 9 bulan telah dimasukan pada dokumen APBD Perubahan 2022.
"Setelah Perubahan APBD, langsung dibayarkan sekaligus sejak Mei," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin