Khusus Guru, Begini Cara dan Syarat Dapat NUPTK
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 07 Maret 2023
0 dilihat
NUPTK atau Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan adalah identitas guru resmi yang tercatat di sistem Dapodik. Foto: Repro Kompas.com
" NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependdidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK "
KENDARI, TELISIK.ID - Semua guru saat ini wajib terdaftar di sistem data pokok pendidikan (dapodik) dan mempunyai NUPTK sebagai identitas tetap dalam kegiatan belajar mengajar.
Dilansir dari Pontianak.tribunnews.com, NUPTK sendiri adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependdidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.
Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, hal ini dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Kepemilikan NUPTK oleh seorang GTK tak akan berubah, meskipun guru dan tenaga kependidikan tersebut berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data lainnya.
Untuk memastikan apakah data NUPTK telah diinput secara lengkap dan data sudah terdaftar di Dapodikdasmen maupun Dapodikpauddikmas, GTK dapat melakukan pengecekan secara online.
Adapun cara untuk melakukan pengecekan NUPTK, yakni:
1. Masuk ke link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
2. Selanjutnya isi 16 digit nomor NUPTK kemudian klik ikon pencarian
3. Selanjutnya akan tampil data GTK berupa NUPTK, nama, tempat/tanggal lahir, NIK dan status.
4. Melalui situs ini GTK dapat melihat apakah NUPTK-nya aktif (terdata di dapodik) ataukah tidak.
Baca Juga: Penggunaan ChatGPT bagi Mahasiswa, Tugas Kuliah Makin Mudah
Syarat mendapat NUPTK
Dikutip dari Surabaya.pikiran-rakyat.com, penetapan calon penerima NUPTK dilakukan
apabila pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi syarat:
1. Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional.
4. Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:
- KTP
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.
Baca Juga: Kembali Dibuka, Intip Persyaratan Beasiswa LPDP 2023
Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:
- Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS
- SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS