Kini Penyusunan PKG, SKP dan Dupak Mudahkan Sekolah

Sasmiraza, telisik indonesia
Senin, 02 November 2020
0 dilihat
Kini Penyusunan PKG, SKP dan Dupak Mudahkan Sekolah
Suasana pelaksanan bimbingan teknis oleh Dikmudora Kendari kepada kepala sekolah dan guru SMP se-Kota Kendari. Foto: Sasmiraza/Telisik

" Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah supaya Kepala Sekolah menjalankan fungsinya sebagai supervisor. Dengan adanya supervisor, kepala sekolah akan membentuk tim penyusunan Dupak di sekolah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyusunan penilaian kinerja guru (PKG), sasaran kerja pegawai (SKP) dan daftar usulan pengajuan angka kredit (Dupak) kini bisa disinkronisasi antara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kendari.

Hal tersebut merupakan hasil dari kegiatan bimbingan tehnis oleh Dikmudora, yang menghadirkan kepala sekolah dan guru SMP se-Kota Kendari di Aula Restoran Surya, Senin (2/11/2020).

Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Makmur S.Pd., M.Pd menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyemangati para kepala sekolah dan guru dalam hal penyusunan PKG, SKP dan Dupak agar program yang ada di sekolah dan Dinas bisa disinkronisasi.

Baca juga: Delapan Sekolah di Kendari Siap Belajar Tatap Muka

"Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah supaya Kepala Sekolah menjalankan fungsinya sebagai supervisor. Dengan adanya supervisor, kepala sekolah akan membentuk tim penyusunan Dupak di sekolah," ujar Makmur.

Sebagaimana diketahui kendala yang dihadapi guru selama ini adalah harus mencari penyusun Dupak di luar sekolah, sehingga guru harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak yang mengakibatkan guru tidak fokus lagi mengajar.

"Dengan adanya kegiatan ini juga guru tidak pusing lagi mengurus administrasi, guru bisa lebih fokus mengajar, yang mana selama ini yang terjadi adalah guru yang seharusnya sudah bisa naik pangkat tetapi tidak bisa diproses untuk naik pangkat karena administrasinya belum lengkap, akibatnya guru tidak fokus lagi mengajar," tutupnya. (B)

Reporter: Sasmiraza

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga