Perpanjangan Belajar di Rumah Bagi SMA, SMK, SLB Resmi Diberlakukan

Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 27 Maret 2020
0 dilihat
Perpanjangan Belajar di Rumah Bagi SMA, SMK, SLB Resmi Diberlakukan
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio. Foto: Ist

" Ia benar, masa perpanjangan poses pembelajaran di rumah resmi diberlakukan sampai tanggal 29 Mei 2020 "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah satuan pendidikan beberapa hari ini menjalani pembelajaran di rumah secara daring, kini jadwalnya kembali dipenjang akibat mengantisipasi mewabahnya COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Asrun Lio menyatakan, perpanjangan masa darurat COVID-19 bagi SMA, SMK dan SLB ini resmi diberlakukan.

Baca Juga : Sultra Resmi Tiadakan UN untuk SMA, SMK dan Sekolah Menengah Pertama

"Ia benar, masa perpanjangan poses pembelajaran di rumah resmi diberlakukan sampai tanggal 29 Mei 2020," ungkapnya Jumat (27/3/2020).

Ia menjelaskan, perpanjangan proses pembelajaran dari rumah ini hanya untuk tingkat SMA, SMK, SLB sebab ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Sedangkan untuk TK, SD, SMP kebijakannya dikembalikan ke kabupaten masing-masing ujarnya.

Baca Juga : Di Tengah Wabah COVID-19, Penerimaan Siswa Baru Tetap Dilaksanakan

Dalam surat keputusan perihal kebijakan pendidikan belajar di rumah secara daring/luring No 421/2001/2020 dijelaskan bahwa, siswa tetap melakulan proses pembelajaran di rumah sampai pada tanggal 29 Mei 2020. Bahan ajar secara daring dapat diunduh pada laman rumah belajar kemdikbud.go.id.

Reporter: Mutarfin

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga