Perpanjangan Belajar di Rumah Bagi SMA, SMK, SLB Resmi Diberlakukan
Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 27 Maret 2020
0 dilihat
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio. Foto: Ist
" Ia benar, masa perpanjangan poses pembelajaran di rumah resmi diberlakukan sampai tanggal 29 Mei 2020 "
KENDARI, TELISIK.ID - Setelah satuan pendidikan beberapa hari ini menjalani pembelajaran di rumah secara daring, kini jadwalnya kembali dipenjang akibat mengantisipasi mewabahnya COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Asrun Lio menyatakan, perpanjangan masa darurat COVID-19 bagi SMA, SMK dan SLB ini resmi diberlakukan.
Baca Juga : Sultra Resmi Tiadakan UN untuk SMA, SMK dan Sekolah Menengah Pertama
"Ia benar, masa perpanjangan poses pembelajaran di rumah resmi diberlakukan sampai tanggal 29 Mei 2020," ungkapnya Jumat (27/3/2020).
Ia menjelaskan, perpanjangan proses pembelajaran dari rumah ini hanya untuk tingkat SMA, SMK, SLB sebab ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sedangkan untuk TK, SD, SMP kebijakannya dikembalikan ke kabupaten masing-masing ujarnya.
Baca Juga : Di Tengah Wabah COVID-19, Penerimaan Siswa Baru Tetap Dilaksanakan
Dalam surat keputusan perihal kebijakan pendidikan belajar di rumah secara daring/luring No 421/2001/2020 dijelaskan bahwa, siswa tetap melakulan proses pembelajaran di rumah sampai pada tanggal 29 Mei 2020. Bahan ajar secara daring dapat diunduh pada laman rumah belajar kemdikbud.go.id.
Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin