Klaim Garansi Ditolak, Pihak Mitsubishi Diduga Bohongi Konsumen

Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 11 Januari 2020
0 dilihat
Klaim Garansi Ditolak, Pihak Mitsubishi Diduga Bohongi Konsumen
Mobil milik warga Lawela Selatan, Kecamatan Batauga, Amir, yang dibiarkan parkir dihalaman kantor diaper penjualan Mitsubishi, P

" "

BATAUGA, TELISIK.ID - Pernyataan kepala bengkel PT. Bosowa, selaku agen penjulan mobil merk Mitsubishi, Nuralfa Amin, yang mengatakan kewenangan klaim garansi adalah sepenuhnya milik Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) rupanya tidak benar. Itu diketahui melalui buku garansi yang dikeluarkan pihak perusahaan.

Dalam buku garansi, poin enam menyebutkan bahwa, keputusan atas setiap klaim garansi adalah sepenuhnya ditentukan oleh PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (PT. KTB), dan keputusan itu bersifat final dan mengikat.

Pada poin dua, tentang hal-hal yang masuk dalam garansi disebutkan, garansi berlaku untuk seluruh suku cadang kecuali, ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal atau komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan termasuk ongkos kerja kecuali ada ketentuan kusus. Penggantian komponen akan dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

Sementara, hal-hal yang tidak masuk dalam garansi apabila kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan dan kerusakan akibat keadaan disekitarnya seperti, polusi udara, banjir, kebakaran, gempa bumi huru hara dan lain-lain. Kedua, karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, anti karat dan lain-lain. Kemudian kerusakan cat karena faktor dari luar seperti terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores dan lain-lain.

Selain itu, suara dan getaran kecil, rembesan ringan dan lain-lain yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi kendaraan. Terakhir, kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian diluar batas spesifikasi kendaraan seperti beban berlebihan, balap, rally dan lain-lain.

Semua syarat ketentuan itu, tidak terdapat pada pengajuan klaim warga Lawela Selatan, kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), Amir. Mobil jenis damping Canter HD-X miliknya tiba-tiba rusak di desa Tumada, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, saat dalam perjalan menuju Buton Utara (Butur). Damping ber-nopol, DT. 9068.AW mengalami mesin pecah saat memuat aspal seberat tujuh ton. Sedangkan kapasitas beban mobil tersebut 10 ton.

Baca Juga: https://telisik.id/news/polsek-pomalaa-amankan-pencuri-handpone-dan-penadahnya

Saat mengajukan klaim, pihak Mitsubishi, melalui kepala mekanik PT. Bosowa, Nuralfa Amin, menolak. Padahal sebelumnya Nuralfa mengaku, bila klaim itu diterima. Ironisnya, selama enam bulan mobil tersebut dibiarkan terlantar begitu saja tanpa ada penanganan dari pihak perusahaan.

Kejadian seperti ini merupakan pelajaran untuk kita semua. Sebab dalam ketentuannya, negara melindungi setiap konsumen melalui undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Peliput: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga