Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara Disegel Jaksa

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 17 Juli 2023
0 dilihat
Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara Disegel Jaksa
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kolaka Utara menyegel ruangan Prasarana dan Keselamatan Dishub Kolaka Kolaka. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menyegel dan menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menyegel dan menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara.

Penggeledahan dilakukan Senin (17/7/2023) sekitar pukul 11.20 Wita, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo.

Pantauan Telisik.id, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melakukan pemasangan jaksa line mulai dari pintu utama instansi setempat.

Pemasangan jaksa line juga dilakukan di ruangan kepala dinas, ruang Perencanaan dan Keuangan, ruang Prasarana dan Keselamatan.

Pihak Kejaksaan sempat kewalahan melakukan penggeledahan dokumen karena sejumlah berkas saling bercampur. Bahkan, Kajari sempat meminta kepada pegawai setempat agar menyampaikan kepada kadis supaya bisa menata brankasnya.

Baca Juga: Ratusan Juta Aset Daerah Jadi Temuan, Kantor Bupati Busel Disegel Pendemo

Saat penggeledahan berlangsung, Kajari melarang para pegawai mengambil gambar terkecuali awak media. Belum ada keterangan resmi disampaikan Henderina terkait kasus yang menyertai aksi tersebut.

"Semua pegawai jangan ada yang mengambil gambar. Cukup wartawan saja," tegasnya.

Diduga kuat penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak korupsi proyek pematangan lahan bandar udara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Proyek itu terletak di Kecamatan Kodeoha dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan 2022 lalu.

Dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolut digarap melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat tahun anggaran 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemda setempat senilai Rp 41.743.600.000.

Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar hingga diminta melakukan pengembalian.

Baca Juga: Beroperasi Sejak Tahun 2019, Pabrik Kosmetik Ilegal Disegel Polda Jatim

18 orang saksi sebelumnya telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar.

Saat penggeledahan dilakukan, Kepala Dinas Perhubungan tidak berada di tempat. Ia melakukan perjalanan ke Kota Kendari.

"Bapak tidak ada. Lagi perjalanan ke Kendari. Pagi tadi berangkat usai upacara," kata salah seorang pegawai Dinas Perhubungan, Sofyan. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga