Bos Tambang di Sultra, Amran Tak Penuhi Panggilan KPK

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 18 November 2021
0 dilihat
Bos Tambang di Sultra, Amran Tak Penuhi Panggilan KPK
Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman. Foto : Repro Antara

" Mantan Menteri Pembantu di kabinet Presiden Joko Widodo di periode pertama itu, sedianya akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) "

JAKARTA, TELISIK.ID – Direktur PT Tiran Indonesia, Amran Sulaiman tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

Mantan Menteri di kabinet Presiden Joko Widodo di periode pertama itu, sedianya akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan perkara korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007–2014.

"Pemeriksaan terhadap satu orang saksi, yaitu atas nama Amran Sulaiman pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART Rugi hingga Rp 17 Miliar

Kendati demikian, Ipi menyebut dua saksi lainnya, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan salah seorang pihak swasta, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka mendalami kasus itu hadir.

“Keduanya telah diperiksa penyidik di Mapolda Sulawesi Tenggara," ucap Ipi.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan, kedua saksi itu didalami keterangannya untuk memperkuat berkas perkara tersangka Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (izin usaha pertambangan, red) di Kabupaten Konawe Utara," jelasnya.

Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

Baca Juga: Modus Status Sahabat, Pemuda di Muna Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur

KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga