Oknum Kepala Desa di Wakatobi Dilapor ke Kejati, Dugaan Penyalahgunaan ADD
Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Minggu, 13 Juni 2021
0 dilihat
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tindoi (AMDT) Muh Fatur Rahman. Foto: Ist.
" Aliansi Masyarakat Desa Tindoi (AMDT) telah melaporkan Kepala Desa Tindoi, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi ke Kejati Sultra atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2015-2019. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Aliansi Masyarakat Desa Tindoi (AMDT) telah melaporkan Kepala Desa Tindoi, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi ke Kejati Sultra atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2015-2019.
AMDT telah menemukan sejumlah bukti terkait penyelewengan anggaran dana desa.
"Bukti kecurigaan kami adalah, pertama, tidak dipampangnya papan informasi tentang APBDes, sehingga warga sangat minim informasi terkait hal tersebut. Bukti kedua tidak sesuai dengan prosedur Kementerian dalam menunjuk dan membentuk Tim Pengolaan Kegiatan (TPK) tahun anggaran 2015-2019. Hal yang mendasar lagi adalah tidak adanya sisa laporan tentang dana desa tersebut,” ungkap Ketua AMDT Muh Fathur Rahman melalui WhatsApp, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: BNNP Sultra Ungkap Pengendali Narkoba dari Dalam Lapas
Baca juga: Bandar Narkoba Pemilik 30 Kg Sabu, Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Briptu
Fathur Rahman melaporkan Kades Tindoi pada tahun 2021 mengingat kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015-2019.
“Pada tahun kemarin data masih terus dikumpulkan dan dalam tahap investigasi. Karena kami harus mengumpulkan bukti-bukti. Karena kasus tersebut harus berdasarkan bukti tidak serta merta dilaporkan begitu saja. Ketika bukti terkumpul, kami kemudian sepakat untuk melaporkannya pada tahun ini tepatnya Jumat kemarin," ungkapnya lagi.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut oleh Telisik.id, kasus tersebut resmi dilaporkan pada Jumat (11/6/2021) di Kejati Sultra, oleh Ketua AMDT.
“Laporan kami sudah masukkan ke Kejati Sultra, beserta bukti-bukti dugaan penyalahgunaan dana desa pada tahun 2015-2019. Kami berharap pihak Kejati segera mengusut tuntas transparansi dana desa yang digunakan Kepala Desa Tindoi. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Tindoi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan keuangan negara," harap Fatur Rahman. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Haerani Hambali