Komisi II DPR Sebut Pilkada Condong Dilaksanakan 2024
Musdar, telisik indonesia
Minggu, 21 Februari 2021
0 dilihat
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua. Foto: Musdar/Telisik
" Belum ada kesepakatan. Tapi andaikata dalam sidang selanjutnya sudah tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka saya hampir pastikan UU Nomor 10 tetap berlaku. Itu artinya, Pilkada dilaksanakan 2024. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pilkada hampir dipastikan akan dilaksanakan 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua, mengungkapkan alasan Pilkada memungkinkan tetap dilaksanakan 2024. Dimana, ia melihat arah fraksi di DPR-RI sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi.
"Belum ada kesepakatan. Tapi andaikata dalam sidang selanjutnya sudah tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka saya hampir pastikan UU Nomor 10 tetap berlaku. Itu artinya, Pilkada dilaksanakan 2024," kata Hugua.
Diketahui, dalam Draf revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam Prolegnas prioritas DPR 2021, mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) draf revisi UU Pemilu, mengatur Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya. Lalu, Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.
Baca juga: Terpilihnya Paslon TERBAIK Tanda Lahirnya Harmonisasi Muna-Mubar
Tidak seperti ketentuan di UU Pilkada yang saat ini berlaku, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Mantan Bupati Wakatobi 2 Periode ini mengungkapkan, hanya sebagian kecil fraksi di DPR RI yang mungkin masih ingin melanjutkan RUU Pilkada yakni, PKS dan Demokrat.
"Tetapikan mayoritas fraksi di DPR RI sepakat untuk tidak membahas," kata Hugua.
Lebih lanjut, Hugua mengatakan, alasan fraksi PDI Perjuangan tetap ingin Pilkada 2024 karena merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pilkada dilaksanakan secara serentak 2024.
"Pertanyaannya baru mau dilaksanakan serentak, belum dilaksanakan kenapa lagi mau direvisi, persoalannya di situ. Ini mau direvisi karena ada kepentingan-kepentingan," jelas Hugua.
Selain itu, sambung Hugua, alasan PDI Perjuangan menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan 2024, sesuai dengan keputusan pada Kongres V PDI Perjuangan di Denpasar Bali, Agustus 2019 lalu.
"Kongres di Bali itu keputusan tertinggi," tutup Hugua. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha