Komisi III Kesal Kadis Tak Hadiri Hearing Dugaan Pelanggaran Prokes Master Peace

Kardin, telisik indonesia
Senin, 05 April 2021
0 dilihat
Komisi III Kesal Kadis Tak Hadiri Hearing Dugaan Pelanggaran Prokes Master Peace
Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik (kanan) saat memimpin hearing terkait dugaan pelanggaran Prokes Master Peace. Foto: Kardin/Telisik

" Tolong hargai juga kita di DPR ini, kenapa para kepala dinas ini tidak pernah hadir. Kok hanya kepala seksi saja yang diutus, mereka ini tidak bisa ambil kebijakan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik kesal atas tidak hadirnya beberapa kepala dinas (Kadis) terkait menyoal pembahasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di rumah karaoke Master Piece.

Tak hanya itu, sekelompok masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran Prokes terhadap Master Peace (Master Lounge) juga tak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP).

Berdasarkan undangan hearing DPRD Kendari, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan juga Kadis Kesehatan Kota Kendari turut diundang untuk menghadiri, namun hanya mengutus bawahannya saja.

Rajab Jinik pun meluapkan kekesalannya, terlebih para kepala dinas dinilai tidak menghargai lembaga legislatif itu dengan tidak pernah menghadiri undangan dewan.

"Tolong hargai juga kita di DPR ini, kenapa para kepala dinas ini tidak pernah hadir. Kok hanya kepala seksi saja yang diutus, mereka ini tidak bisa ambil kebijakan," cetusnya, Senin (5/4/2021).

Kata Rajab, pihaknya sudah melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan ditegaskan jika tidak ada lagi Kadis yang datang semua hearing akan dibatalkan.

Baca juga: Hujan Deras, Gapura di Jalan Taridala Mandonga Ambruk

"Kita minta kepada Wali Kota untuk memberi teguran terhadap OPD yang tidak memghadiri RDP terkait aspirasi masyarakat," paparnya.

Sementara menanggapi terkait dugaan pelanggaran Prokes, Penanggung Jawab Master Lounge, Roni Yunus mengaku tidak tahu menahu menyoal tuntutan Ormas dimaksud.

Menurutnya, Prokes yang dilakukan di Master Piece sudah sesuai, mulai dari menyiapkan alat pencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh hingga memakai masker.

"Bahkan kita juga sering semprot disinfektan dan kotak uap untuk pelanggan. Tapi kita ini juga belum tahu apa yang dituntut Ormas ini, karena mereka tidak datang hearing," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) Kendari, Amran memastikan, jika setiap Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk Master Peace tetap menjalankan Prokes.

"Itu bisa dipastikan karena sudah menjadi aturan dari Arokab bahwa semua THM harus memenuhi syarat Prokes," jelasnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga