Ini Rincian THR PNS, Dicairkan 15 Mei 2020

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 11 Mei 2020
0 dilihat
Ini Rincian THR PNS, Dicairkan 15 Mei 2020
Menkeu pastikan THR bagi PNS cair 15 Mei 2020. Foto: Repro Minenews.id

" Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Jumat, 15 Mei 2020.

Hal tersebut dikemukakan bendahara negara saat memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui video conference yang disiarkan live melalui YouTube Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).

"Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," kata Sri Mulyani

Sementara, nasib pekerja di sektor swasta justru sebaliknya karena ada kemungkinan pembayaran THR bisa dicicil, bahkan ditunda.

Eksekusi pembayaran THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13 - 14 Mei 2020. Hal ini sudah diterangkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: 10 Hari Dikarantina, Sepuluh Anak dapat Perlakuan Khusus

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:

  1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA, THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
  2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
  3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
  4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
  5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
  6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP.
  8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.
  9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80?ri gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Baca juga: 8.069 Penerima BLT Buteng, Disalurkan Pekan ini

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini kisaran besaran THR PNS sesuai dengan gaji pokok tiap golongan:

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500

Golongan II

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Satu Lagi Pasien Positif COVID-19 Kota Kendari Dinyatakan Sembuh

Golongan III

-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Tanda Malam Lailatul Qadar, Wanita Haid Tetap Bisa Mengejar Pahalanya

PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Dikutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Hal ini beralasan karena pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi COVID-19

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Rani

Baca Juga