Tepati Janji, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Tiba di Markas Polda Metro Jaya
Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 12 Desember 2020
0 dilihat
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (IB HRS) sesaat setelah tiba Polda Metro Jaya, Jakarta didampingi tim kuasa hukumnya, Munarman. Foto: Repro Twitter.com@EnggalPMT
" Jadi saya menunjukkan bahwa kita punya komitmen menjadi warga negara yang baik patuh hukum dan melaksanakan pada prosedur yang ada. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Janji Habib Rizieq Shihab mendatangi ke Polda Metro Jaya akhirnya ditepati.
Habib Rizieq tiba di markas Polda Metro Jaya, Jakarta dengan menggunakan mobil SUV berwarna putih yang biasa digunakan Habib dengan plat polisi B 1 FPI, Sabtu sekitar pukul 10.10 WIB (12/12/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu datang didampingi oleh beberapa tim kuasa hukumnya, seperti Aziz Yanuar dan Sugito Atmo serta Munarman.
Usai turun dari mobilnya, Habib Rizieq hanya mengacungkan jempolnya ke arah awak media yang mengerubuti Habib Rizieq untuk mengambil video dan foto.
Pihak kepolisian terlihat kerepotan saat hendak menghalau wartawan agar tak terlalu berdekatan dengan Habib Rizieq Shihab. Selanjutnya Habib Rizieq masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dalam tayangan videonya di YouTube Front TV mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menunjukkan komitmen sebagai warga negara yang patuh akan hukum.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Hari Ini Rencana Datangi Polda Metro Jaya
“Jadi saya menunjukkan bahwa kita punya komitmen menjadi warga negara yang baik patuh hukum dan melaksanakan pada prosedur yang ada,” ujarnya.
Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kerumunan dan ditambah penghasutan.
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020 mendahului sebelum penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Pihak kepolisian menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali